Kapolres Bondowoso Ungkap Modus Laporan Palsu, Ternyata untuk Tutupi Judi Online
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 5 Agu 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus laporan palsu terkait pencurian dengan kekerasan (begal) yang ternyata hanya kedok untuk menutupi praktik perjudian online.
Seorang pria berinisial GKP (30), yang bekerja sebagai security di salah satu bank swasta, diamankan karena membuat laporan palsu demi menutupi sepeda motornya yang telah ia gadaikan untuk membayar utang judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Awalnya GKP datang melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal yang merampas motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan memperlihatkan kaos robek di bagian lengan kanan sebagai bukti kekerasan,” ungkap Kapolres.
Namun, keterangan GKP mulai mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa peristiwa pembegalan tersebut tidak pernah terjadi. Fakta mengejutkan pun terungkap sepeda motor dengan nomor polisi P 3290 itu telah ia gadaikan sendiri kepada seseorang di wilayah Situbondo.
“Motif tersangka melakukan laporan palsu ini karena malu kepada keluarga. Ia terlilit utang dari pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Untuk menutupi hal tersebut, ia mengarang cerita seolah menjadi korban begal,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu lembar laporan pengaduan masyarakat (LPM),
Satu buah kaos robek warna biru-putih,
Satu unit sepeda motor Yamaha N-Max lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci,
Satu unit handphone Pocco X3 NFC yang digunakan untuk akses judi online.
Atas perbuatannya, GKP kini harus menghadapi dua jeratan hukum. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis dari praktik judi online. “Ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menyeret seseorang ke dalam tindakan kriminal. Kami minta masyarakat bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terjebak dalam dunia judi online,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.
(Tim)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar