Langkah Tak Biasa LBH Abu Nawas: Sayembara untuk Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

BERITA VIRAL : Lembaga yang dikomandani oleh Advokat Nurul Jamal Habaib ini resmi menggelar sayembara terbuka bagi masyarakat guna membantu menemukan Nurul Fajri Bin Ishaq,
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Langkah tak biasa ditempuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas. Lembaga yang dikomandani oleh Advokat Nurul Jamal Habaib ini resmi menggelar sayembara terbuka bagi masyarakat guna membantu menemukan Nurul Fajri Bin Ishaq, terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan surat resmi yang beredar, status DPO tersebut telah ditetapkan sejak 2 September 2025. Namun hingga kini, keberadaan terduga pelaku masih misterius.
Sebagai bentuk dorongan partisipasi publik, LBH Abu Nawas menyiapkan hadiah menarik berupa satu unit sepeda listrik serta voucher eksklusif bagi siapa pun yang berhasil memberikan informasi akurat yang mengarah pada penangkapan DPO tersebut.
Kasus yang menjerat Nurul Fajri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak termasuk dalam kategori kejahatan seksual berat.
LBH Abu Nawas bertindak sebagai kuasa hukum korban, dan kini terus mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penangkapan serta memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak diam. Ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan panggilan moral bersama agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak dibiarkan berkeliaran,” tegas Advokat Nurul Jamal Habaib dalam keterangan resminya di Bondowoso.
Pihaknya juga menjamin, kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dilindungi sepenuhnya.
Masyarakat dapat melapor langsung ke LBH Abu Nawas atau pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui jejak atau keberadaan DPO tersebut.
Dengan langkah ini, LBH Abu Nawas berharap keadilan untuk korban dapat segera terwujud, dan menjadi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap anak adalah musuh bersama.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar