15 Tersangka Dibekuk! Polda Riau Bongkar Sindikat Pemburu Gajah Sumatera Lintas Provinsi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar

15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pekanbaru, Aspirasi.co.id – Kematian tragis seekor Gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat. Hasilnya, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan besar ini dipaparkan langsung Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Hadir pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.
Berbasis Scientific Crime Investigation
Johnny Eddizon Isir menegaskan, penanganan kasus ini menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Setelah bangkai gajah ditemukan, tim gabungan langsung melakukan olah TKP.
Nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau pada 4 Februari menemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala indikasi kuat kematian akibat tembakan.
Penyidikan diperkuat dengan:
Analisis balistik
Digital forensik
Pelacakan GPS collar
Pemetaan jaringan distribusi
“Ini bukan perkara biasa. Konstruksi hukum dibangun dengan bukti ilmiah yang kuat,” tegasnya.
Jaringan Terstruktur dari Hutan ke Kota
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan sistematis.
Sejak 2024 hingga 2026, tercatat sembilan titik perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Fakta penyidikan mengungkap:
Penembakan terjadi 25 Januari 2026
Gajah ditembak dua kali di kepala
Gading seberat ±7,6 kg dipotong dan dijual Rp30 juta
Nilai transaksi melonjak hingga Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah
Sebagian diolah menjadi 63 pipa rokok berbahan gading
Distribusi berlangsung cepat: dari Pelalawan ke Sumatera Barat, dikirim via kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya dan Jawa Tengah melalui jasa kereta api—seluruh rangkaian kurang dari dua pekan.
Barang Bukti Mengejutkan
Dalam operasi ini, penyidik menyita:
2 senjata api rakitan
798 butir amunisi
63 pipa rokok dari gading
140 kg sisik trenggiling
12 taring harimau
Peralatan berburu dan dokumen pengiriman
Jaringan ini terbukti memiliki pembagian peran jelas: eksekutor, pemodal, kurir, hingga penadah.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian satwa dilindungi tersebut.
Ia menegaskan negara tidak akan mentoleransi praktik brutal perburuan liar.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Negara hadir untuk satwa liar kita. Kejahatan ini harus dihentikan sampai ke akarnya,” tegasnya.
Lebih dari Sekadar Satwa
“Gajah Sumatera bukan sekadar hewan liar. Ia penjaga ekosistem. Jika ia hilang, keseimbangan alam ikut runtuh,” ujar Kapolda Riau.
Kini, pengejaran terhadap tiga DPO terus dilakukan. Aparat memperkuat patroli terpadu dan operasi sapu jerat di kawasan rawan.
Pengungkapan ini menjadi pesan keras: perburuan satwa dilindungi bukan lagi kejahatan kecil, melainkan jaringan terorganisir yang akan ditindak tanpa kompromi.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar