DPRD Bondowoso Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati: Perkuat Fiskal Daerah dan Demokrasi Desa
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 7 Jan 2026
- visibility 126
- comment 0 komentar

Bondowoso, Aspirasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (7/1/2026).
Dua raperda tersebut dinilai strategis karena menyangkut penguatan pendapatan daerah serta tata kelola pemerintahan desa.
Rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Bondowoso Abd. Hamid Wahid dan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.
Adapun dua raperda yang disetujui yakni:
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso Abd. Hamid Wahid menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Perubahan perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil, proporsional, dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus dirumuskan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel agar tidak memberatkan masyarakat maupun dunia usaha, namun tetap mampu menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, terkait perubahan kedua Perda Pilkades, Bupati menegaskan regulasi tersebut memiliki peran fundamental dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Desa adalah pondasi utama pembangunan daerah. Karena itu, mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa harus tertib, demokratis, berkeadilan, serta memiliki kepastian hukum guna mencegah konflik sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam proses pembahasan hingga persetujuan dua raperda tersebut.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Bondowoso yang lebih maju dan penuh keberkahan,” imbuhnya.
Pasca persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan segera mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai tahapan sebelum dua raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh ikhtiar dan pemikiran yang telah dicurahkan dalam penyusunan regulasi tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar