Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi 17 TKP!
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers.
Ngawi, Aspirasi.co.id – Aksi kejahatan lintas provinsi akhirnya terhenti di tangan jajaran Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jatim.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beraksi di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers di Ruang Guyup Polres Ngawi, Senin (20/10/2025).
Pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, rupanya bukan pemain baru. Ia adalah residivis kambuhan dengan rekam jejak lima kali kasus pidana serupa penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku S baru saja bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun tak jera dan kembali beraksi dengan modus serupa,” ungkap AKBP Charles.
Aksi terbarunya terjadi Jumat pagi (17/10/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, di bengkel dinamo Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Dengan modus pura-pura memperbaiki dinamo truk, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik bengkel untuk membawa kabur sepeda motor korban, warga asal Madiun.
Korban sempat menunggu hingga siang hari, namun pelaku tak kunjung muncul. Merasa dicurangi, korban langsung melapor ke Polsek Karangjati.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan motor curian di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui mendapat motor dari pelaku S.
“Dari hasil interogasi, pelaku S mengaku tak hanya beraksi di Ngawi, melainkan di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” jelas Kapolres.
Total 17 TKP terungkap, dengan rincian:
Jawa Timur: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP)
Jawa Tengah: Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa motor tanpa pelat nomor dari TKP lainnya.
Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian (ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan (ancaman 4 tahun penjara).
“Ini bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam menekan angka kejahatan jalanan. Kami akan terus dalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar