Polres Probolinggo Ringkus Ayah dan Anak Pelaku Pembunuhan Sadis di Sukapura
- account_circle ***
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- visibility 102
- comment 0 komentar

Tim Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata memiliki hubungan darah, yakni ayah dan anak.
PROBOLINGGO, Aspirasi.co.id – Misteri kasus pembacokan yang merenggut nyawa seorang pria di kios bensin Desa Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkuak.
Tim Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata memiliki hubungan darah, yakni ayah dan anak. Keduanya adalah M (54) dan DCW (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Korban, DDF (27), asal Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, tewas seketika setelah dihujani bacokan celurit oleh kedua pelaku pada Selasa (3/9/2025).
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengungkapkan motif pembunuhan dipicu oleh dendam lama. DCW merasa sakit hati lantaran mantan istrinya menikah dengan korban.
Ia menilai rumah tangganya hancur akibat perselingkuhan korban dengan istrinya sebelum bercerai.
“Pelaku tidak terima, karena menilai korban punya hubungan gelap dengan mantan istrinya hingga menyebabkan perceraian. Bahkan korban sempat menantang pelaku untuk berduel,” jelas AKBP Latif, Senin (8/9/2025).
Kebencian pelaku makin memuncak setelah mendapat kiriman konten mesra korban bersama mantan istrinya di media sosial. Hal itu membuat M, ayah DCW, ikut tersulut emosi.
Puncaknya terjadi saat keduanya dalam perjalanan membeli buah di Pasar Lumbang dan berpapasan dengan korban di Jalan Raya Sukapura.
“Tersangka M lebih dulu menghampiri korban di kios bensin, lalu menyerang dengan celurit. DCW yang melihat ayahnya menyerang, ikut turun tangan membacok korban. Bahkan DCW sempat terkena sabetan ayahnya di bahu,” papar Kapolres.
Akibat serangan brutal itu, tubuh korban mengalami lebih dari 40 luka bacokan, termasuk di bagian vital. Kondisi tersebut membuat korban kehilangan banyak darah dan meninggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: ***

Saat ini belum ada komentar