Satpol PP dan Damkar Bondowoso Tertibkan Tiang Tak Berizin di Tenggarang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

BERITA : Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, (26/10).
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bondowoso melakukan penertiban terhadap sebuah tiang yang diduga dipasang tanpa izin dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, (26/10).
“Kami bersama tim Damkar menurunkan tiang yang diduga tidak berizin serta dinilai membahayakan warga sekitar,” ujar Slamet.
Penertiban dilakukan di Kampung Haji, Kecamatan Tenggarang, tepatnya di sebelah minimarket Basmalah. Dari hasil penelusuran awal, tiang tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, dari unsur Damkar Bondowoso, tindakan dilakukan dalam rangka penyelamatan dan pencegahan risiko kecelakaan.
Kabid GAKDA menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang memasang tiang tersebut, serta melakukan koordinasi lanjutan antarinstansi terkait.
Sebagai langkah edukatif, masyarakat diimbau segera melapor ke layanan “Si Jaguar” bila menemukan pihak yang memasang tiang, baliho, atau konstruksi lain tanpa izin yang jelas.
“Pastikan setiap pemasangan konstruksi di ruang publik memiliki izin resmi agar tidak membahayakan keselamatan,” imbau Slamet.
- Penulis: Redaksi

 
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
                
Saat ini belum ada komentar