Buron Interpol Inggris Disergap di Bali, Bos Jaringan Kriminal Internasional Tak Berkutik
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Lyons dikenal sebagai otak di balik jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Denpasar, Aspirasi.co.id – Aparat kepolisian Indonesia kembali menunjukkan taringnya di kancah internasional. Seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan global Interpol, berhasil diamankan sesaat setelah menginjakkan kaki di Bali.
Penangkapan berlangsung cepat dan senyap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.
Operasi ini melibatkan sinergi tim Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, serta pihak Imigrasi.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari pertukaran intelijen lintas negara yang berlangsung cepat dan presisi.
“Informasi pergerakan tersangka kami terima dari NCB Abu Dhabi. Begitu terdeteksi menuju Indonesia, tim langsung bergerak melakukan pencegatan dan koordinasi intensif di lapangan,” jelasnya.
Lyons sendiri tercatat dalam Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia merupakan target utama dalam operasi internasional bertajuk Operasi Armourum.
Dalam operasi tersebut, aparat dari Spanyol dan Skotlandia termasuk Guardia Civil dan Police Scotland berhasil membekuk puluhan anggota jaringan. Total 45 orang ditangkap dalam penggerebekan serentak di Eropa.
Lyons dikenal sebagai otak di balik jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Kelompok ini diduga mengendalikan praktik pencucian uang serta distribusi narkotika lintas negara dari Spanyol ke Inggris dalam skala besar.
Namun pelariannya ke Indonesia berakhir singkat. Setibanya di Bali, sistem deteksi Imigrasi langsung mengidentifikasi status buronannya. Tanpa ruang gerak, Lyons diamankan tanpa perlawanan.
“Ini bukan sekadar keberhasilan teknis, tapi juga pesan kuat: Indonesia bukan tempat berlindung bagi pelaku kejahatan internasional,” tegas Untung.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah memproses deportasi Lyons untuk menghadapi proses hukum di Eropa.
Koordinasi pun diperkuat dengan kedatangan dua perwira dari Guardia Civil yang tiba di Bali guna mengawal proses pemulangan tersangka.
Kasus ini menegaskan peran aktif Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara sekaligus memperkuat jejaring kerja sama global dalam penegakan hukum.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar