Dana Cukai untuk Rakyat! Pemkab Bondowoso Kucurkan BLT ke Buruh Rokok Tahap II
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

BERITA BLT : Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa program BLT merupakan langkah strategis dalam memanfaatkan dana cukai
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap kedua kepada para buruh pabrik rokok.
Penyaluran ini diberikan khusus kepada buruh aktif maupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua pabrik rokok di wilayah Bondowoso.
Pemilik CV Dua Putri Ratu, H. Nurholis, berharap melalui keberadaan perusahaan tersebut dapat membuka peluang kerja bagi warga sekitar.
“Dengan adanya CV Dua Putri Ratu, harapan kami masyarakat yang sebelumnya menganggur bisa memperoleh pekerjaan. Kami memohon dukungan Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar perusahaan ini bisa ikut diberdayakan,” ujarnya.
Validasi Penerima Sesuai Regulasi
Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Dr. M. Imron, M.MKes, menjelaskan mekanisme penetapan penerima bantuan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Dari hasil verifikasi data Dinas PMPTSP dan Naker, sebelumnya terdapat tiga pabrik rokok yang diusulkan, namun hanya dua yang memenuhi syarat.
“CV Dwi Putri di Sumbermalang tidak bisa ditetapkan sebagai penerima karena belum terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham. Karena itu, hanya dua pabrik rokok yang lolos sesuai aturan,” jelasnya.
Imron menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan pedoman resmi, termasuk Surat Edaran Sekda Provinsi terkait kategori penerima BRT.
“Kami tidak memilih secara sepihak, seluruhnya berbasis regulasi. Pada tahap kedua ini, ada 71 penerima yang berhak,” tambahnya.
Bupati: Penyaluran Harus Tanpa Potongan, Tepat Sasaran
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa program BLT merupakan langkah strategis dalam memanfaatkan dana cukai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang bekerja di sektor industri tembakau.
“Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi buruh pabrik rokok serta mendukung pembangunan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Pada tahap kedua ini, sebanyak 71 penerima dari dua pabrik rokok akan menerima Rp600.000, terdiri dari bantuan dua bulan sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos langsung di lokasi pabrik.
Bupati juga memberi instruksi tegas kepada seluruh pihak agar pelaksanaan distribusi berlangsung transparan.
“Saya minta penyaluran dilakukan tanpa potongan apa pun. Semua pihak harus mengawal agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia berharap bantuan ini benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan buruh tembakau.
“Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar