Kejari Bondowoso Serahkan Rp2,2 Miliar Uang Korupsi ke Pemkab
- account_circle ***
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid,
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp2,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, kepada Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, di Pendopo Bupati, Senin (15/9/2025) malam.
Dana tersebut merupakan hasil pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, tahun 2022.
Dalam kasus itu, tiga orang telah divonis bersalah, masing-masing M mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, ES penyedia barang dan jasa, serta RM pengendali perusahaan rekanan sekaligus beneficial owner.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Bondowoso atas keberhasilan memulihkan kerugian negara.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Bondowoso, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah berhasil memulihkan kerugian negara. Uang ini tentu akan kami kelola kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting agar penyelenggaraan proyek di Bondowoso lebih transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjadikan momentum ini untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
- Penulis: ***

Saat ini belum ada komentar