Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Gresik Bekuk 20 Tersangka dari 16 Kasus
- account_circle Aurel
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- visibility 75
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim, berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025
GRESIK, Aspirasi.co.id – Satresnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim, berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 30 Agustus–10 September 2025.
Sebanyak 20 tersangka diamankan dengan barang bukti 37,854 gram sabu dan 843 butir pil dobel L.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Manyar dan Menganti.
Rinciannya: Manyar 5 kasus (8 tersangka), Menganti 6 kasus (7 tersangka), Sidayu 3 kasus (3 tersangka), Bungah 1 kasus (1 tersangka), dan Driyorejo 1 kasus (1 tersangka).
Kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, dengan 5 tersangka serta barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis narkoba ditangkap dengan barang bukti sabu 2,662 gram. Sementara di Manyar, dua pengedar ditangkap dengan 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.
Kompol Danu menegaskan Polres Gresik akan terus memerangi narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran.
“Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi kita,” tegasnya.
Para tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
- Penulis: Aurel

Saat ini belum ada komentar