Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 16 Nov 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

BERITA : Aparat menyita 207 bal barang selundupan yang diduga kuat masuk tanpa prosedur resmi.
Jakarta, Aspirasi.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil menggulung jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 207 bal barang selundupan yang diduga kuat masuk tanpa prosedur resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah yang tengah serius menertibkan peredaran pakaian bekas impor yang berpotensi memukul industri tekstil lokal.
“Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor perdagangan dan TPPU. Barang bukti dan para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum,” ujar Edy, Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan para pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya juga menyoroti perlunya menyediakan produk substitusi yang terjangkau bagi masyarakat.
“Saat menjalankan penertiban terhadap barang bekas impor, arahan Pak Presiden jelas: pastikan ada produk pengganti yang bisa dijangkau publik,” kata Budi.
Instruksi serupa juga dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan ketat. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolri.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit.
Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus bergerak cepat dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor di bak truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.
Dari hasil pendalaman, polisi menelusuri jejak distribusi barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, yang diduga menjadi koordinator penerima balpres.
Pengembangan berlanjut ke Padalarang, Bandung Barat, di mana petugas mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang mengangkut 184 bal pakaian bekas impor tambahan.
Seluruh barang bukti dan saksi kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi perekonomian nasional serta memberi kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar