Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bersifat Prospektif, Bukan Mundur ke Belakang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 158
- comment 0 komentar

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan
Jakarta, Aspirasi.co.id – Polemik seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menggelinding dan menyedot sorotan publik.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki daya berlaku surut, melainkan hanya berlaku ke depan (non-retroaktif).
Prof. Juanda menyebut pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menegaskan sifat non-retroaktif putusan MK, sudah sepenuhnya sejalan dengan desain konstitusional.
Prinsip ini, menurutnya, secara eksplisit diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur kewenangan dan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menggarisbawahi bahwa putusan MK bersifat final. Kemudian Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 juga menegaskan putusan MK final dan mengikat, sehingga berlaku seketika setelah diucapkan. Ditambah lagi, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 memperjelas bahwa putusan MK tidak dapat diberlakukan secara retroaktif,” papar Prof. Juanda.
Dengan prinsip tersebut, ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mempengaruhi atau menggugurkan jabatan para anggota Polri aktif yang telah lebih dulu mendapat penugasan di luar institusi kepolisian sebelum putusan dibacakan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Putusan ini mengikat ke depan, bukan ke belakang. Karenanya, sangat menyesatkan bila ada tafsir yang menyebut putusan tersebut dapat membatalkan jabatan yang sudah sah sebelum putusan dibacakan. Secara hukum, itu keliru besar,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Juanda menjelaskan bahwa anggota Polri tetap dimungkinkan menduduki jabatan tertentu di luar institusinya selama memiliki korelasi dengan fungsi kepolisian. Hal ini konsisten dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan MK hanyalah frasa tersebut. Selebihnya tetap hidup dan mengikat. Bahkan, skema penempatan anggota Polri dalam jabatan tertentu masih dapat dilakukan melalui rujukan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Prof. Juanda mengingatkan semua pihak untuk membaca putusan MK secara cermat dan utuh agar tidak muncul tafsir yang keliru dan berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar