Polres Bondowoso Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Diduga Ayah Kandung
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 14 Des 2025
- visibility 733
- comment 0 komentar

Aksi kejahatan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Kepolisian Resor Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan, pencabulan, dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah Polres Bondowoso menerima laporan dari masyarakat pada 23 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial MH (61) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Aksi kejahatan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.
Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial IH (16) yang masih berstatus pelajar. Sementara tersangka MH merupakan ayah kandung korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Taman Krocok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan asusila secara berulang dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta posisi dominan sebagai orang tua.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang menargetkan anak di bawah umur. Penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti, dan saat ini proses pendalaman terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara,” ungkap IPTU Wawan Triono.
Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan korban,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak, sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi masa depan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar