Resmi Jadi ASN, 4.502 PPPK Paruh Waktu Terima SK dari Bupati Bondowoso: Awal Baru Pengabdian untuk Negeri
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Bondowoso, KH. Abdul Hamid Wahid, dalam apel khidmat yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (29/12/2025).
Penyerahan SK secara simbolis tersebut menjadi momentum bersejarah bagi ribuan tenaga honorer yang kini resmi menyandang status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya, Bupati KH. Abdul Hamid Wahid menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK paruh waktu yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Momentum ini tentu menjadi hari yang sangat membahagiakan. Setelah melalui proses yang panjang dan tidak mudah, hari ini Bapak dan Ibu resmi menjadi bagian dari keluarga besar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Ini adalah capaian yang patut disyukuri,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi pemerintah dalam rangka penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN secara bertahap, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan memberikan kepastian status kerja, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukanlah jaminan permanen.
Perpanjangan perjanjian kerja akan sangat bergantung pada penilaian kinerja, kedisiplinan, serta integritas masing-masing pegawai.
“Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kompetensi, serta menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat. Kinerja hari ini akan menentukan masa depan saudara,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar sepenuhnya patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang ASN yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN dengan sebutan apa pun.
“Pengelolaan kepegawaian ke depan harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem, bukan lagi berdasarkan kebiasaan lama yang tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berpesan agar para PPPK paruh waktu tidak berpuas diri dan tidak putus asa.
Status yang diperoleh saat ini merupakan bagian dari proses panjang pengabdian, bukan akhir dari perjuangan. Ia mendorong PPPK yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jalur reguler secara terbuka dan adil.
“Teruslah belajar, tingkatkan kemampuan, jaga integritas, dan buktikan bahwa saudara layak menjadi aparatur negara yang profesional. Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendukung penuh peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur,” tandasnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Plt Kepala BKPSDM Bondowoso, Anizatul Hamidah, menyampaikan bahwa peserta kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 berjumlah 4.502 orang.
Rinciannya meliputi:
Jabatan Teknis sebanyak 3.308 orang, terdiri dari:
Penata Layanan Operasional: 715 orang
Pengelola Layanan Operasional: 72 orang
Operator Layanan Operasional: 2.387 orang
Pengelola Umum Operasional: 134 orang
Tenaga Kesehatan: 546 orang
Guru: 648 orang
Menurutnya, keputusan yang diambil Bupati Bondowoso bukanlah keputusan yang ringan, namun memiliki makna yang sangat besar.
“Keputusan ini bukan sekadar memberikan status, tetapi juga memulihkan harapan, meneguhkan martabat, serta menghadirkan rasa aman bagi ribuan tenaga honorer beserta keluarga mereka,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso yang selama proses pengambilan kebijakan kepegawaian senantiasa memberikan masukan, arahan, serta pendampingan, termasuk saat konsultasi ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
Pihaknya berharap kebijakan ini menjadi amal kebajikan yang bernilai ibadah, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintahan hadir tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui empati dan keberpihakan.
“Mari kita terus bersemangat menyongsong masa depan, memberikan karya dan kualitas kinerja terbaik untuk pelayanan masyarakat, demi terwujudnya Bondowoso yang Berkah,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar