Bondowoso Dapat Kue Lebih Besar dari Pajak Kendaraan, Warga Tak Perlu Cemas
- account_circle ***
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025
- visibility 115
- comment 0 komentar

kebijakan baru, pajak kendaraan bermotor dibagi dengan porsi 70 persen untuk Pemprov Jatim dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Penerapan sistem opsen sharing dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sempat membuat masyarakat bertanya-tanya.
Banyak yang khawatir kebijakan baru ini bakal menambah beban wajib pajak. Namun, hal itu dipastikan tidak benar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bondowoso, Bambang Heru Suwanto, menegaskan bahwa nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama, hanya mekanisme pembagiannya yang berubah.
“Warga tidak dikenakan tambahan pungutan. Bedanya, dana pajak yang masuk kini langsung dibagi secara otomatis antara kas provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Bambang.
Menurutnya, sebelum ada kebijakan baru, pajak kendaraan bermotor dibagi dengan porsi 70 persen untuk Pemprov Jatim dan 30 persen untuk kabupaten/kota.
Kini, komposisinya bergeser menjadi 34 persen untuk Pemprov dan 65 persen untuk kabupaten/kota.
“Memang Pemprov Jatim kehilangan sekitar Rp 4,2 triliun pendapatan setahun. Tapi kabupaten/kota, termasuk Bondowoso, justru mendapat tambahan dana untuk pembangunan,” ungkapnya.
Bambang juga memastikan tarif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama (BBNKB), maupun biaya penerbitan BPKB tidak mengalami kenaikan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, di Jawa Timur opsen sharing ini sama sekali tidak menambah beban,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini membuat masyarakat semakin taat membayar pajak.
Pasalnya, pajak yang disetorkan akan kembali dalam bentuk pembangunan di daerah.
“Bagi yang masih ada tunggakan, Pemprov Jatim juga menyediakan berbagai program keringanan. Jadi manfaatkan kesempatan itu, karena pajak ini kembali untuk pembangunan Jawa Timur, khususnya Bondowoso,” pungkasnya.
- Penulis: ***

Saat ini belum ada komentar