Divpropam Tetapkan 7 Brimob Langgar Etik Kasus Tewasnya Ojol
- account_circle ***
- calendar_month Sen, 1 Sep 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua personel
JAKARTA, Aspirasi.co.id – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob melanggar kode etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas rantis Brimob saat kericuhan aksi di sekitar Gedung DPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025.
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua personel yakni Kompol K dan Bripka R ditetapkan sebagai pelanggar berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan.
Sementara lima personel lain, yakni Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dijerat pelanggaran sedang karena berada di dalam kendaraan namun tidak memiliki kendali atas lajunya.
“Dua personel ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Lima lainnya dikenai pelanggaran sedang, meski tetap wajib patuh SOP di lapangan,” ujar Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Divpropam memastikan penyelidikan berjalan profesional dan transparan.
Sidang kode etik bagi pelanggar berat akan digelar Rabu (3/9/2025), sedangkan untuk pelanggaran sedang dijadwalkan Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, seluruh personel akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (2/9/2025).
Brigjen Agus menegaskan Polri membuka ruang pengawasan eksternal agar publik percaya pada proses hukum yang berjalan.
“Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kompolnas dan Komnas HAM dipersilakan mengawasi jalannya pemeriksaan,” tegasnya.
Polri juga menegaskan tak segan memproses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan tersebut.
- Penulis: ***

Saat ini belum ada komentar