Dukun di Pamekasan Didakwa Cabuli Pasien, Sidang Hadirkan Saksi Besok
- account_circle ***
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025
- visibility 102
- comment 0 komentar

Seorang dukun berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean
PAMEKASAN, Aspirasi.co.id – Seorang dukun berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencabuli pasien perempuannya.
Kasus ini bermula pada 7 Mei 2025 ketika MS, warga Kecamatan Batumarmar, membawa ponakannya untuk berobat ke rumah MB. Alih-alih memberikan pengobatan, dukun tersebut justru melampiaskan nafsu bejatnya.
Dari hasil penyelidikan, MB diketahui mengoleskan minyak ke kemaluan korban lalu memperkosanya di sekitar sungai dan area pemakaman desa.
Berkas perkara pencabulan dan kekerasan seksual itu kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwan Susiyanto memastikan proses hukum terus berjalan.
“Sidang keempat dengan agenda pemanggilan saksi akan digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, besok, Kamis (28/8/2025),” jelas Erwan.
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang dukun yang selama ini dipercaya warga sebagai penyembuh.
Polisi mengimbau warga lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik pengobatan tradisional tanpa pengawasan.
- Penulis: ***

Saat ini belum ada komentar