Polres Bondowoso Tangkap Kakek Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025
- visibility 151
- comment 0 komentar

Pelaku, berinisial Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, diduga tiga kali melakukan tindakan bejat terhadap korban di lokasi yang berbeda.
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Polres Bondowoso kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia.
Pelaku, berinisial Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, diduga tiga kali melakukan tindakan bejat terhadap korban di lokasi yang berbeda.
Dalam setiap aksinya, pelaku disebut membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Aksi pertamanya dilakukan di kamar mandi salah satu sekolah, kemudian berlanjut di dalam ruang kelas, dan terakhir di area persawahan.
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di Mapolres, Kamis (27/11/2025).
Iptu Wawan menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar