Polda Jatim Bongkar Dalang Kerusuhan Surabaya, 12 Tersangka Diamankan
- account_circle ***
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast,
SURABAYA, Aspirasi.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kerusuhan yang terjadi pada 29–31 Agustus 2025 di Kota Surabaya.
Aksi yang bermula dari unjuk rasa damai itu berujung ricuh dengan perusakan, pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan aparat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya membedakan antara massa demonstran dengan kelompok perusuh.
“Yang kami proses hukum adalah murni massa perusuh, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” tegas Abast, Jumat (5/9/2025).
9 Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi
Dari hasil penyelidikan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sembilan tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Satu pelaku dewasa berinisial AEP (20), warga Maluku Tengah yang berdomisili di Sidoarjo.
Delapan lainnya merupakan anak di bawah umur (ABH).
AEP berperan membuat lima bom molotov dari botol bir sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi. Para ABH memiliki peran mulai dari mengajak lewat grup WhatsApp, menyiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian pelaku, botol bir bekas molotov, sepeda motor, dan tiga handphone. Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Penjarahan di Grahadi dan Tegalsari
Selain pembakaran, Polisi juga mengungkap kasus penjarahan:
MRM (19) dan NR (17) mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar Gedung Grahadi. Keduanya ditangkap di kawasan Wonokromo.
MT (19), warga Sampang, Madura, memanfaatkan kerusuhan saat Polsek Tegalsari terbakar. Ia menjarah kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang kemudian dijual.
Untuk kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penganiayaan Anggota Polisi
Kasus lain yang terungkap adalah dugaan penganiayaan terhadap dua anggota Polda Jatim. Tersangka EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWP dan Briptu RVB di Pos Polisi Taman Bungkul.
Polisi menyita motor dan handphone tersangka. EKA dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
- Penulis: ***
Saat ini belum ada komentar