Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan
- account_circle ***
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 220
- comment 0 komentar

Gerak cepat tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan membuahkan hasil.
PASURUAN, Aspirasi.co.id – Aksi nekat seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Pandaan, berakhir di tangan polisi setelah melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.12 WIB.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas jaga.
“Pelaku dengan sengaja melempar bom molotov ke pos lantas. Untung tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).
Gerak cepat tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe kawasan Pandaan. Identitas JRF terungkap berkat rekaman CCTV dan unggahan di akun media sosial pribadinya.
Kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena gagal berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi demonstrasi akibat terkendala biaya, hingga melampiaskannya dengan menyerang pos lantas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami pastikan, tidak boleh ada aksi anarkis yang membahayakan ketertiban umum. Keamanan masyarakat adalah harga mati,” tegas AKBP Dani.
- Penulis: ***


Saat ini belum ada komentar