Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polri » Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu di Kalteng, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

  • account_circle ***
  • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Lamandau, Aspirasi.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, jajaran Polres Lamandau di bawah pimpinan AKBP Joko Handono, S.I.K. berhasil menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. mengungkapkan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.

Acara itu turut dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Kapolres Lamandau, pejabat utama Polda, dan unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.

Barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram.

Narkotika itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para pelaku. Polisi juga mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.

Irjen Iwan menjelaskan, para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat pertugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” terangnya.

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Irjen Iwan.

  • Penulis: ***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu lagi upaya pelayanan kepada masyarakat yang cepat dekat dan bersahabat dari Direktorat Polisi Air dan Ud

    Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Aurel
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Surabaya, Aspirasi.co.id – Satu lagi upaya pelayanan kepada masyarakat yang cepat dekat dan bersahabat dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Upaya itu adalah dengan melaksanakan program rutin Perpustakaan dan Klinik Terapung di wilayah alur pelayaran Timur dan Barat Surabaya yang meliputi Gresik dan Madura. Dir Polairud Polda Jatim melalui Kasubdit Patroli […]

  • Fashion Exhibitions Around The World To See In 2023

    Fashion Exhibitions Around The World To See In 2023

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and

  • Plt Kadisparbudpora Bondowoso Ungkap Strategi Pra-Revalidasi Geopark Ijen: “Simulasi Awal untuk Koreksi dan Penguatan”

    Plt Kadisparbudpora Bondowoso Ungkap Strategi Pra-Revalidasi Geopark Ijen: “Simulasi Awal untuk Koreksi dan Penguatan”

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso, Zola, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah inisiatif dengan melaksanakan pra-revalidasi Geopark Ijen sebagai bentuk persiapan menuju proses revalidasi resmi yang dijadwalkan pertengahan tahun 2026. Menurutnya, kegiatan pra-revalidasi ini sebenarnya tidak tercantum dalam rangkaian agenda resmi replikasi. Namun, pihaknya menilai langkah tersebut […]

  • HUT ke-61, Golkar Bondowoso Tegaskan Soliditas dan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

    HUT ke-61, Golkar Bondowoso Tegaskan Soliditas dan Komitmen Kawal Pembangunan Daerah

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kabupaten Bondowoso berlangsung meriah di Lapangan Koncer, Kecamatan Tenggarang. Tak hanya menampilkan berbagai kegiatan seperti senam pagi, wisata kuliner, dan hiburan rakyat, acara ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen politik serta sinergi dengan pemerintah daerah, (23/11/2025). Bupati Abdul Hamid Wahid: Politik […]

  • Pemkab Bondowoso

    Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Sinergitas, Bahas Stabilitas Wilayah dan Isu Strategis Kawasan Ijen

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas sektor serta menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas di Pendopo Raden Bagus Asra (RBA) Bupati Bondowoso, (4/8/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso, H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., didampingi oleh Wakil Bupati, As’ad Yahya Syafi’i, S.E. Rakor tersebut dihadiri […]

  • Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tapi Ingatkan Larangan Anarkisme

    Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat, Tapi Ingatkan Larangan Anarkisme

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 100
    • 0Komentar

    JAKARTA, Aspirasi.co.id – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi rakyat, (31/8/2025). Presiden menyampaikan bahwa negara tidak akan pernah melarang kritik maupun masukan, selama disampaikan secara damai dan tertib. “Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Namun jika ada aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu adalah pelanggaran […]

expand_less