Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan, Orang Tua Jadi Tersangka
- account_circle ***
- calendar_month Kam, 11 Sep 2025
- visibility 179
- comment 0 komentar

Keterangan korban diperkuat saudara kembarnya, sementara EF mengakui perbuatannya. Kini, EF dan SNK resmi ditetapkan sebagai tersangka
JAKARTA, Aspirasi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri mengungkap kasus keji penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK.
Korban ditemukan Rabu dini hari (11/6/2025) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam kondisi mengenaskan: tubuh penuh luka, tangan patah, wajah terbakar, dan mengalami malnutrisi. Ia segera dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati.
Dalam pemeriksaan, AMK mengaku kerap disiksa EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut memukul, membakar, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas. Sang ibu, SNK (42), diketahui membiarkan bahkan meninggalkan korban.
Keterangan korban diperkuat saudara kembarnya, sementara EF mengakui perbuatannya. Kini, EF dan SNK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Dittipid PPA Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan Polri tidak akan kompromi dalam memproses kasus ini.
“Ruang keluarga seharusnya jadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli dan berani melapor bila ada dugaan kekerasan,” ujarnya, Selasa (10/9/2025).
Kedua tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Polri juga mengimbau masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan anak, berani melapor, dan mendukung pemulihan korban.
- Penulis: ***



Saat ini belum ada komentar