64 Kasus Terjadi, AJIB dan Pemkab Bondowoso Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah preventif
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB).
Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif insan pers dalam Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus bagi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lembaga Layanan yang digelar di Ruang Rapat Ijen Raung, Pemkab Bondowoso, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat, lembaga layanan, serta perwakilan jurnalis ini tidak hanya membahas tata kelola penanganan korban, tetapi juga mempertegas peran media sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran publik dan melindungi korban melalui pemberitaan yang beretika.
Ketua AJIB, Adit Mansur, menegaskan bahwa setiap pemberitaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak wajib mengedepankan prinsip perlindungan korban serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, media memiliki tanggung jawab besar untuk tidak membuka identitas korban, saksi, maupun anak yang terlibat dalam perkara.
“Pemberitaan harus berorientasi pada perlindungan korban. Jangan sampai informasi yang dipublikasikan justru menambah trauma atau memunculkan stigma sosial baru bagi korban dan keluarganya,” tegas Adit.
Ia menambahkan, informasi terkait domisili korban pun harus dibatasi secara ketat dan hanya disebutkan sebatas yang diperlukan untuk kepentingan informasi publik tanpa mengarah pada identitas korban.
AJIB berharap peningkatan kapasitas jurnalis dan lembaga layanan melalui pelatihan ini mampu menciptakan pola penanganan yang lebih humanis, profesional, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari edukasi masyarakat hingga upaya menekan angka pernikahan dini. Namun demikian, penguatan sistem layanan bagi korban tetap menjadi fokus utama ketika kasus terjadi.
Menurutnya, pelatihan ini bertujuan menyamakan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh lembaga layanan agar penanganan korban dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan memperhatikan aspek psikologis.
“Korban tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pendampingan yang berkelanjutan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi masa depan mereka,” ujar Fathur Rozi.
Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso mencatat sebanyak 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang semester pertama tahun 2026.
Angka tersebut menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi.
Sinergi antara pemerintah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan media massa dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang lebih kuat, sekaligus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bondowoso.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar