Benahi Aset, Kejar PAD! Bondowoso Data 300 Titik Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Bapenda: Retribusi Harus Jelas Dasar Hukumnya
BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Pemanfaatan ruang milik jalan di Kabupaten Bondowoso mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah melakukan inventarisasi aset yang selama ini digunakan masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk bahu jalan yang dimanfaatkan sebagai akses keluar-masuk kendaraan.
Melalui Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK), Pemkab Bondowoso telah mendata sekitar 300 titik aset daerah yang berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi disebut masih rendah, (15/10/2026).
Sekretaris BSBK Kabupaten Bondowoso, Imron, menjelaskan bahwa ruang milik jalan dan bahu jalan yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan untuk kebutuhan jaringan telekomunikasi, jaringan serat optik (fiber optic), jaringan PDAM, hingga akses kendaraan menuju tempat usaha.
“Intinya, kepemilikan aset tetap berada pada pemerintah daerah. Masyarakat atau pelaku usaha yang memanfaatkan juga memiliki hak, tetapi harus mengikuti mekanisme dan ketentuan retribusi yang berlaku,” jelas Imron.
Ia menegaskan, pungutan tersebut bukan pajak, melainkan retribusi atas pemanfaatan aset milik daerah. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan BSBK, tarifnya sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Dengan mekanisme tersebut, penggunaan aset pemerintah menjadi lebih tertib. Pemerintah mengetahui siapa yang memanfaatkan asetnya, sementara pengguna memiliki dasar administrasi yang jelas.
Sudah Didata 300 Titik, Pembayaran Masih Minim
Imron mengungkapkan, pendataan dilakukan melalui inventarisasi dan pengukuran aset yang telah dimanfaatkan masyarakat. Setelah luas area diketahui, BSBK menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat tagihan retribusi jasa usaha kepada pengguna.
Pembayaran dilakukan melalui Bank Jatim atau rekening kas umum daerah sebagaimana tercantum dalam surat tagihan. Setelah pembayaran dilakukan, bukti setoran disampaikan kepada BSBK sebagai dasar administrasi pemanfaatan aset.
“BSBK tidak menghimpun uang retribusi tersebut. Kami menangani pendataan aset, pengukuran, dan administrasi pemanfaatannya. Penerimaan masuk ke kas daerah dan dicatat sebagai pendapatan pemerintah daerah,” terangnya.
Menurut Imron, dari sekitar 300 titik yang telah didata, pengguna yang melakukan pembayaran masih tergolong sedikit. Salah satu tantangannya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan tersebut masih relatif baru, sehingga sosialisasi dan pemahaman masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Ia menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar ruang milik jalan, tetapi juga aset lain, seperti tanah dan rumah dinas yang tidak lagi digunakan untuk kebutuhan kedinasan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya mencegah aset pemerintah digunakan tanpa kejelasan status, sekaligus memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi daerah.
Bapenda: Retribusi Harus Jelas Dasar Hukumnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa optimalisasi aset harus memiliki landasan hukum dan mekanisme pemungutan yang jelas.
Menurutnya, langkah BSBK merupakan tindak lanjut atas kebutuhan masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang milik jalan sebagai akses menuju lahan atau tempat usaha.
“Teknis pemanfaatan kami serahkan kepada BSBK sebagai perangkat daerah yang menangani aset tersebut. Setelah ada pengajuan dan pengukuran, BSBK akan menindaklanjutinya melalui surat pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
Ia memastikan pembayaran retribusi dilakukan melalui rekening kas umum daerah, bukan melalui rekening pribadi ataupun mekanisme di luar ketentuan pemerintah.
Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber PAD yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan Kabupaten Bondowoso.
Slamet menyebut, capaian PAD saat ini berada di kisaran 62 persen dari target. Pihaknya berharap optimalisasi aset dan penggalian potensi pendapatan lainnya dapat mendorong realisasi hingga 92–95 persen pada akhir tahun.
“Kami mengimbau masyarakat yang hendak memanfaatkan aset pemerintah daerah agar memastikan izin dan mekanismenya terlebih dahulu. Ini penting untuk melindungi hak pengguna maupun masyarakat di sekitar ruang milik jalan,” tegasnya.
Wildan: Akses Kendaraan Saat Panen Jadi Kebutuhan
Salah satu pengguna yang mengajukan pemanfaatan ruang milik jalan adalah Wildan Bal Afif, pemilik usaha Java Ijen Coffee di Bondowoso.
Wildan menjelaskan, kebutuhan akses tambahan muncul karena aktivitas kendaraan meningkat ketika musim panen. Kondisi pintu masuk yang sempit dinilai kurang memadai untuk mendukung kelancaran mobilitas kendaraan menuju gudang dan area usaha.
Karena itu, ia berharap akses baru di sisi utara dapat membantu kelancaran keluar-masuk kendaraan sekaligus menyediakan ruang parkir yang lebih memadai.
“Dengan banyaknya kendaraan saat musim panen, akses pintu masuk yang ada sangat sempit. Harapan saya, dengan adanya akses baru di sebelah utara dan area parkir, aktivitas kendaraan bisa lebih lancar dan sangat membantu usaha,” ungkap Wildan.
Ia mengaku sebagai warga asli Bondowoso ingin ikut berkontribusi terhadap kemajuan daerah, termasuk dengan memenuhi kewajiban administrasi dan perizinan yang berlaku.
“Saya lahir di Bondowoso. Paling tidak, saya ingin ikut memajukan Bondowoso. Dari sisi ketertiban, termasuk urusan PBB dan izin bangunan, saya berupaya memenuhi kewajiban demi kemajuan Bondowoso,” katanya.
Menertibkan Aset, Menambah Pendapatan Daerah
Kebijakan pemanfaatan aset daerah ini mempertemukan dua kepentingan: kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap akses yang memadai, serta kewajiban pemerintah menjaga aset agar tidak digunakan secara sembarangan.
Dengan pendataan, pengukuran, perizinan, dan pembayaran retribusi yang tertib, pemanfaatan ruang milik jalan diharapkan memberikan kepastian bagi pengguna sekaligus menambah penerimaan daerah.
Namun, pelaksanaannya tetap perlu disertai sosialisasi yang memadai, transparansi dasar pengenaan retribusi, serta kepastian mekanisme apabila suatu saat aset tersebut dibutuhkan kembali untuk pelebaran jalan atau kepentingan pembangunan.
Sebab, aset daerah bukan sekadar ruang kosong di tepi jalan. Di dalamnya ada hak pemerintah yang harus dijaga, kebutuhan masyarakat yang perlu difasilitasi, dan potensi pendapatan yang dapat dikembalikan untuk pembangunan Bondowoso.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar