Truk Pengangkut Kayu Ilegal Digagalkan, Polres Malang Bongkar Dugaan Pembalakan Hutan di Sumbermanjing Wetan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM
Malang, Aspirasi.co.id – Upaya penyelamatan kawasan hutan terus digencarkan jajaran Polres Malang Polda Jatim. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan praktik pembalakan liar di kawasan hutan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial PS (60), warga setempat, diamankan setelah kedapatan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi menggunakan sebuah truk.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon mencurigakan di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan Perhutani bersama Polsek Sumbermanjing Wetan langsung melakukan patroli pada Senin (11/5/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan patroli membuahkan hasil setelah petugas menemukan kendaraan bermuatan kayu melintas tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
“Petugas gabungan segera melakukan pemeriksaan dan mendapati kayu hasil hutan yang diangkut tanpa surat resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Polisi juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang kurang lebih empat meter dengan ketebalan tumpukan sekitar satu meter.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Tersangka mengakui kayu itu didapat tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dipasarkan kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat aktivitas ilegal tersebut, Perum Perhutani ditaksir mengalami kerugian material mencapai Rp12,6 juta.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal terkait pengangkutan serta kepemilikan hasil hutan tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana kehutanan.
“Polres Malang akan terus menindak tegas segala bentuk perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem,” tegas AKP Bambang.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar