Bondowoso Tampil di Panggung Asia Tenggara, Kebijakan Tekan Perkawinan Anak Tuai Apresiasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid memaparkan kebijakan berbasis data yang diterapkan pemerintah daerah
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso membagikan praktik baik dalam menekan angka perkawinan anak pada forum internasional Course on Access to Justice in Southeast Asia and Beyond yang digelar di Pendopo Raden Bagus Asra, Bondowoso, Kamis (30/7/2026).
Dalam forum yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) melalui Center for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM) itu, Bupati Bondowoso KH Abdul Hamid Wahid memaparkan kebijakan berbasis data yang diterapkan pemerintah daerah untuk melindungi hak anak sekaligus meningkatkan kualitas generasi masa depan.
Menurut Bupati, perkawinan anak bukan sekadar persoalan usia menikah, tetapi merupakan isu strategis pembangunan manusia karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Setiap anak adalah amanah yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, berilmu, berakhlak, dan mampu memberi manfaat bagi masyarakat. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas keturunan (hifẓ an-nasl),” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkawinan anak berpotensi memicu putus sekolah, kehamilan remaja, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi. Karena itu, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Bondowoso.
Upaya tersebut menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data Pengadilan Agama Bondowoso, permohonan dispensasi kawin turun dari 1.045 kasus pada 2020 menjadi 416 kasus pada 2023, kemudian 219 kasus pada 2024, dan kembali menurun menjadi 143 kasus sepanjang 2025. Angka kehamilan remaja juga turun dari 45 kasus pada 2021 menjadi 21 kasus pada 2024.
Abdul Hamid menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kebijakan yang disusun berdasarkan data serta kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama, Forkopimda, DPRD, Kementerian Agama, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, pondok pesantren, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, media, dunia usaha hingga Forum Anak.
Kolaborasi itu diwujudkan melalui sejumlah program, antara lain penyusunan Roadmap Penyiapan Generasi Emas Berkualitas, penguatan layanan PUSPAGA, pengembangan Forum Anak hingga tingkat desa, Sekolah Ramah Anak, inovasi SEMARAK, serta aplikasi Si Peka Pak! sebagai sistem pelaporan daring kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Bapperida Bondowoso Anizatul Hamidah mengatakan keberhasilan menekan angka perkawinan anak tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Pengadilan Agama dalam memperkuat mekanisme dispensasi kawin.
“Stop anak melahirkan anak, stop kebodohan melahirkan kebodohan, dan stop kemiskinan melahirkan kemiskinan,” tegas Anizatul.
Ia menambahkan, kepemimpinan yang kuat, kebijakan berbasis data, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun generasi emas Indonesia sekaligus memastikan perlindungan anak berjalan secara berkelanjutan.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar