DPO Pengeroyokan Maut Diburu Dua Tahun, Akhirnya Tumbang di Tangan Resmob Polres Bondowoso
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Polres Bondowoso
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pelarian panjang pelaku kasus pengeroyokan maut akhirnya berakhir. Setelah buron lebih dari dua tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka utama kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penangkapan dramatis tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, meski sempat berusaha menghilang dari radar hukum.
Tersangka diketahui bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian, pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003, warga Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini ia diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Faris diringkus pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah konter ponsel Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tanggal 9 April 2024 serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Kasus berdarah itu terjadi pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Saat itu korban menjadi sasaran aksi pengeroyokan brutal yang berujung maut.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Namun upaya kabur tersebut akhirnya kandas setelah penyidik Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan informasi secara berkelanjutan.
Begitu lokasi persembunyian terendus, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Polres Bondowoso dalam menindak tegas setiap pelaku kriminal.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan terus kami kejar sampai berhasil diamankan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas IPTU Wawan Triono kepada awak media Masbhbainnews.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kriminal maupun tindak kejahatan lainnya.
Dari hasil penyidikan sementara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut positif masyarakat sebagai bukti nyata keseriusan Polres Bondowoso dalam menghadirkan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga.
Pelarian selama bertahun-tahun ternyata tak mampu menyelamatkan tersangka dari jerat hukum. Polisi menegaskan, cepat atau lambat setiap pelaku kejahatan pasti akan diburu dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar