Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polri » Polres Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

Polres Ungkap Curanmor Dua Tersangka dan 4 Unit Motor Diamankan

  • account_circle ***
  • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
  • visibility 200
  • comment 0 komentar

Kota Mojokerto, Aspirasi.co.id – Gerak cepat dalam merespon laporan masyarakat, Kepolisian Resor Mojokerto Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg.

Hasil ungkap tersebut, Dua pelaku berinisial MA (32) warga Gresik dan MR (19) warga Lamongan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Korban melapor satu unit sepeda motornya yang diparkir di depan warung sekitar pukul 00.00 WIB, hilang,” kata AKBP Herdiawan, Jumat (10/10).

Sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih Nopol S-2140-SV saat dicuri dari halaman depan warkop dalam keadaan terkunci stang dan tertutup pelindung magnet.

“Pagi harinya, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada dan segera melapor ke Polsek Gedeg,” tambah AKBP Herdiawan

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi Dua orang pelaku ,kemudian ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada 4 unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka di beberapa TKP yakni, Lamongan, Mojokerto,Jombang” ujar AKBP Herdiawan.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan berikut beberapa barang bukti,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita Polisi antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat , 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 1 unit sepeda motor Yamaha R15.

Selain itu juga turut disita, 2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T, 1 buah jaket , 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 buah topi hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi perhatian Polres Mojokerto Kota Polda Jatim sebagai upaya menjaga keamanan dan menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.

  • Penulis: ***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bondowoso Dorong Siswa SMA/SMK Lanjut Kuliah, Edufair Jadi Wadah Buka Wawasan

    Pemkab Bondowoso Dorong Siswa SMA/SMK Lanjut Kuliah, Edufair Jadi Wadah Buka Wawasan

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Suk/rel
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pameran Edufair yang digelar sebagai wadah informasi dan konsultasi pendidikan lanjutan bagi siswa SMA dan SMK se-Kabupaten Bondowoso. Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid melalui Kepala Dinas Pendidikan, Taufan Restuanto, secara […]

  • Pengamanan Ketat dan Humanis, Kunjungan Wagub Jatim di Sukowiryo Berlangsung Kondusif

    Pengamanan Ketat dan Humanis, Kunjungan Wagub Jatim di Sukowiryo Berlangsung Kondusif

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle S/A
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Di tengah sorotan publik atas terputusnya akses vital penghubung Bondowoso–Jember, jajaran kepolisian menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dalam mengawal kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, ke lokasi jembatan putus di Desa Sukowiryo, Kabupaten Bondowoso. Jembatan yang ambruk tersebut merupakan jalur strategis penghubung Bondowoso dengan Jember, sekaligus nadi distribusi barang dan mobilitas […]

  • Polda Jatim Bongkar Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Orang Diamankan, 33 Jadi Tersangka

    Polda Jatim Bongkar Fakta Kerusuhan Surabaya: 315 Orang Diamankan, 33 Jadi Tersangka

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SURABAYA, Aspirasi.co.id – Polda Jawa Timur menegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi di Kota Surabaya beberapa waktu lalu bukanlah bagian dari aksi damai, melainkan murni tindak pidana oleh massa perusuh. Dalam pengungkapan kasus ini, 315 orang diamankan, terdiri dari 187 orang dewasa dan 128 anak di bawah umur. Dari jumlah itu, 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, […]

  • Pemkab Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Warga Binakal dan Gadingsari Terdampak Angin Puting Beliung

    Pemkab Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Warga Binakal dan Gadingsari Terdampak Angin Puting Beliung

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Suasana haru masih terasa di dua desa, Binakal dan Gadingsari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, pasca diterjang angin puting beliung yang mengakibatkan puluhan rumah warga rusak. Di tengah kesedihan masyarakat, pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat memberikan perhatian dan bantuan kepada para korban, (23/10/2025). Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i melalui Badan Penanggulangan Bencana […]

  • Angin Kencang Hantam Bondowoso, Dua Rumah Warga Rusak

    Angin Kencang Hantam Bondowoso, Dua Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Kabupaten Bondowoso pada Selasa (30/9/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.42 WIB dan menyebabkan dua rumah warga di dua kecamatan mengalami kerusakan. Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso melalui laporan resmi menyampaikan, lokasi terdampak berada di Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, dan Desa Taman, Kecamatan Grujugan. […]

  • Ratusan Juru Parkir Surabaya Geruduk DPRD, Protes Pemutusan Sepihak Lahan Parkir Mie Gacoan

    Ratusan Juru Parkir Surabaya Geruduk DPRD, Protes Pemutusan Sepihak Lahan Parkir Mie Gacoan

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle ***
    • visibility 242
    • 0Komentar

    SURABAYA, Aspirasi.co.id – Ratusan massa dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/8/2025). Mereka memprotes dugaan pemutusan sepihak kerja sama pengelolaan lahan parkir di sejumlah outlet Mie Gacoan oleh PT Pesta Pora Abadi selaku manajemen. Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST, menyebut keputusan itu mencederai kearifan lokal. Menurutnya, para juru […]

expand_less