Gerebek Besar! Bbm Ilegal, Curanmor, Hingga Narkoba Diungkap Polres Bondowoso
- account_circle S/A
- calendar_month Jum, 17 Apr 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Aksi tegas Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. kembali membuahkan hasil. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Polisi berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal mulai dari penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian, hingga peredaran narkoba dalam satu rangkaian press rilis, (17/4/2026).
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite yang diungkap pada 11 April 2026.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya AM. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti mencapai 1.015 liter pertalite.
Modusnya terbilang licik.
Pelaku bolak-balik mengisi BBM di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan ke jerigen bahkan mencapai sekitar 41 jerigen untuk kemudian dijual kembali ke kios dan pertamini dengan harga antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan banyak barcode dan waktu pembelian yang berbeda, bahkan hingga melewati tengah malam, demi mengakali sistem pembatasan.
Curanmor & Pencurian Toko, Kerugian Puluhan Juta
Kapolres melalui Satreskrim juga mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) serta satu kasus pencurian dengan pemberatan.
Dalam kasus terakhir, pelaku membobol rumah/toko dan membawa kabur rokok, monitor CCTV, serta uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta. Para pelaku kini telah diamankan dan ditahan.
Kasus Kekerasan Seksual, Korban Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut mengungkap kasus serius berupa kekerasan seksual terhadap anak.
Dua kasus berhasil diungkap:
Korban usia 16 tahun, dengan pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri (39 tahun)
Korban usia 12 tahun, seorang anak disabilitas, dengan pelaku berusia 63 tahun
Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.
Modus Janji Kerja ke Luar Negeri,
Korban Gagal Berangkat
Kasus lain yang tak kalah mencengangkan adalah praktik ilegal penempatan pekerja migran Indonesia.
Seorang tersangka menawarkan pekerjaan di Brunei Darussalam dengan iming-iming gaji Rp15 juta per bulan.
Namun korban tak kunjung diberangkatkan hingga akhirnya melapor ke polisi. Tersangka kini telah diamankan.
Ribuan Pil Okerbaya Disita
Sementara itu, Kapokres juga melalui Satresnarkoba mengungkap tiga kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 6.265 pil berlogo Y.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara.
Modus peredaran masih sama, yakni pasokan dari luar kota yang kemudian diedarkan di wilayah Bondowoso.
Komitmen Polisi: Sikat Habis Kejahatan
Pihak Satreskrim menegaskan, seluruh pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM subsidi dan peredaran narkoba yang menjadi perhatian serius,” tegas Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo melalui Satresnarkoba Bondowoso.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Bondowoso.
- Penulis: S/A



Saat ini belum ada komentar