Polres Bondowoso Bongkar Live Streaming Asusila Berbayar, Dua Pelaku Diciduk
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Dua pelaku berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Komitmen memberantas kejahatan digital kembali dibuktikan Polres Bondowoso Polda Jatim. Praktik live streaming bermuatan asusila berbayar yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap, dua tersangka pun langsung diamankan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap aksi tak bermoral yang disiarkan secara langsung melalui platform digital.
Dua pelaku berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di media sosial.
“Berbekal laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” tegasnya, Senin (4/6/2026).
Modus yang digunakan terbilang licin. Pelaku memanfaatkan TikTok untuk menarik perhatian, lalu mengarahkan penonton ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk mengakses konten vulgar secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini diketahui berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, hingga rekaman video aktivitas ilegal tersebut.
Iptu Wawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan yang merusak moral publik.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan teknologi untuk menyebarkan konten asusila. Ini akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan bijak dalam bermedia sosial.
“Jangan mudah tergiur konten ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” imbaunya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa kejahatan digital kian berkembang dengan berbagai modus.
Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci menjaga ruang digital tetap bersih, aman, dan bermartabat.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar