Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Dan Obat Keras Ilegal

Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba Dan Obat Keras Ilegal

  • account_circle Tim
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 332
  • comment 0 komentar

BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dari serangkaian operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), sembilan tersangka berhasil diringkus bersama dengan barang bukti bernilai puluhan juta rupiah.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bondowoso pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Waka Polres Bondowoso Kompol I Gede Suartika S.H., M.H. dan Pejabat utama Polres Bondowoso

Dalam kasus pertama, polisi berhasil membongkar jaringan narkoba antarkota dengan menangkap dua tersangka, berinisial M.A dan M.R, keduanya berasal dari Kecamatan Curahdami.

Keduanya ditangkap karena terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari penguasaan tersangka M.R, polisi menyita barang bukti sabu seberat 47,69 gram, yang dibungkus rapi dalam tisu dan lakban, serta satu unit ponsel.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pengedar narkoba skala besar.

Polisi juga berhasil meringkus tersangka berinisial S, yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Tersangka S ditangkap dengan barang bukti yang beragam, mencakup 11 paket sabu dengan total berat 2,94 gram dan tiga paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3,95 ons.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp150.000, satu set alat isap (bong), satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satreskoba Polres Bondowoso juga mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya dengan menangkap tersangka F.R dari Kecamatan Wonosari, Bondowoso.

Tersangka F.R kedapatan mengedarkan obat keras jenis pil logo Y. Barang bukti yang berhasil diamankan sangat besar, yaitu sebanyak 25.000 butir pil logo Y yang dikemas dalam kaleng bertuliskan “VIT.TERNAK”.

Polisi juga menyita uang tunai Rp60.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. F.R dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi berhasil mengungkap sindikat yang mengedarkan narkotika dan obat terlarang sekaligus.

Tersangka COP, yang berdomisili di Kecamatan Bondowoso, ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat 3,16 gram dan 2.000 butir pil logo Y.

Selain itu, petugas juga menyita dua buah pipet kaca, bungkus rokok, tisu, ponsel, dan satu unit sepeda motor. COP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dua tersangka berinisial N.A dan M.E dari Kecamatan Grujugan, Bondowoso, ditangkap dalam kasus peredaran obat keras. Dari N.A, polisi menyita 162 butir pil logo Y dan 8 butir pil logo DMP, uang tunai Rp58.000, kantong kresek, ponsel, dan tas selempang.

Sedangkan dari M.E, petugas menyita satu unit ponsel. Keduanya dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (1), (2) UU.RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi juga berhasil menangkap pengedar narkotika di wilayah Jambesari. Tersangka A.D.S, warga Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,28 gram, uang tunai Rp50.000, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. A.D.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, polisi berhasil menangkap W.K.M dari Kecamatan Tlogosari, Bondowoso, yang memiliki 59 butir pil logo Y. Penangkapan ini juga mengungkap perputaran uang yang signifikan, terbukti dari uang tunai yang disita sebesar Rp1.109.000. Selain itu, satu unit ponsel dan tas selempang juga diamankan sebagai barang bukti. W.K.M dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dipadukan dengan kegiatan intelijen dan penyelidikan mendalam, di mana Polres Bondowoso menargetkan jaringan pengedar yang kerap memanfaatkan jalur-jalur lintas kabupaten untuk mengedarkan barang haram.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayahnya.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran barang haram tersebut di lingkungan masing-masing. Jangan ragu atau takut, karena kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKBP Harto.

Seluruh sembilan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tim Satresnarkoba juga terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang haram tersebut ke wilayah Bondowoso.

Kasat Resnarkoba AKP Deky Julkarnain menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli, operasi rutin, dan razia di titik-titik rawan.

“Kami akan menutup semua jalur masuk yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku. Tidak ada kompromi terhadap pengedar narkoba maupun obat keras ilegal,” ujarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berjalan aman dan kondusif. Polres Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan wilayah yang aman, agamis, tegas, dan humanis serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Warga di Prajekan Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

    Rumah Warga di Prajekan Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Capai Puluhan Juta

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Peristiwa kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Desa Bandilan, RT 02/RW 03, Kecamatan Prajekan, hangus dilalap si jago merah pada Rabu pagi sekitar pukul 10.15 WIB. Rumah milik P. H. Munir tersebut terbakar saat dalam kondisi ditinggal pemiliknya yang tengah berada di rumah tetangga. […]

  • New Milan Hot Spots for the Fashion Crowd – WWD

    New Milan Hot Spots for the Fashion Crowd – WWD

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum has been the industry’s standard dummy text ever since the 1500s

  • Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Dorong Kesadaran dan Disiplin Berlalu Lintas

    Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Dorong Kesadaran dan Disiplin Berlalu Lintas

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Malik
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jember, Aspirasi.co.id – Polres Jember Polda Jawa Timur resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Wakil Kepala Polres Jember, Kompol Ferry Darmawan, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penertiban pengendara roda dua maupun roda empat yang masih kerap melakukan pelanggaran lalu lintas. “Sejumlah pelanggaran […]

  • Ponpes Kunuuzul Imam Kauman Bondowoso Gelar Kirab Hari Santri Nasional, Start dari Makam Ki Ronggo

    Ponpes Kunuuzul Imam Kauman Bondowoso Gelar Kirab Hari Santri Nasional, Start dari Makam Ki Ronggo

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 372
    • 1Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional tahun 2025, Pondok Pesantren (Ponpes) Kunuuzul Imam Kauman Bondowoso menggelar kirab santri yang dimulai dari kompleks Makam Ki Ronggo, tokoh pendiri Kabupaten Bondowoso, pada Selasa (21/10/2025). Sebelum kirab dimulai, ratusan santri terlebih dahulu melaksanakan pengajian bersama dan ziarah di makam Ki Ronggo. Kegiatan tersebut juga diisi […]

  • Ratusan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Damai Tebar Mawar di Kawasan Monas

    Ratusan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Damai Tebar Mawar di Kawasan Monas

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 282
    • 0Komentar

    JAKARTA, Aspirasi.co.id – Ratusan pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi damai dengan berjalan kaki dari Balai Kota Jakarta menuju Patung Kuda, Selasa (2/9/2025). Dalam aksi bertajuk “Aksi Ojol Tebar Sejuta Mawar Kebaikan Aparat TNI, Polri, dan Masyarakat”, mereka membawa bunga mawar sebagai simbol perdamaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, para pengemudi mulai berkumpul di parkiran IRTI […]

  • Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.

    Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle aurel
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Jember, Aspirasi.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”. Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa. “Total ada 15 tersangka yang kami amankan […]

expand_less