Tak Berkutik! Pelaku Curas, Curanmor hingga Curat Dibekuk Polres Bondowoso
- account_circle Tim
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di halaman lobi Mapolres Bondowoso
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Dalam waktu berdekatan, jajaran Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap empat kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan dimulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian telepon genggam.
Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers di halaman lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (3/6/2026).
Didampingi para pejabat utama Polres, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah Bondowoso.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius kami. Pengungkapan empat kasus ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bondowoso hadir untuk memberikan rasa aman.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bondowoso,” tegas AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Pelaku Curas Sadis di Cermee Berakhir di Tangan Polisi
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee.
Pelaku berinisial S (51), warga Desa Kladi, nekat menerobos rumah korban pada dini hari.
Dalam aksinya, pelaku bertindak brutal dengan menyekap korban menggunakan bantal, mengikat kedua tangan korban, hingga memukul kepala korban memakai gagang pedang sebelum membawa kabur perhiasan emas dan telepon genggam.
Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Curanmor Pasar Induk Terungkap, Motor Curian Diamankan
Pada kasus kedua, polisi berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Pasar Induk Bondowoso.
Tersangka berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya saat beraktivitas di pasar.
Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor hasil curian dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Rumah Kosong Dibobol Saat Pemilik ke Luar Kota
Kasus ketiga merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan.
Tersangka IBAA alias T memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal ke luar kota. Pelaku memanjat tembok dan masuk melalui jendela rumah yang pengamanannya minim.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga berupa dokumen kendaraan, tas, sepatu, hingga beberapa unit telepon genggam.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ibu Rumah Tangga Nekat Curi Handphone
Kasus terakhir melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang kosong. Saat melihat dua unit telepon genggam berada di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Selain mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti, polisi juga menyita jaket yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres: Keamanan Warga Adalah Prioritas
AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Keamanan adalah hak seluruh masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat menindak setiap tindak pidana yang meresahkan warga. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Bondowoso,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dan kendaraan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 maupun melapor langsung ke kantor polisi terdekat.
“Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polres Bondowoso akan terus hadir, bekerja, dan memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya Bondowoso yang aman, nyaman, dan terbebas dari aksi kriminalitas,” pungkas Kapolres.
- Penulis: Tim


Saat ini belum ada komentar