Lima Kasus Diungkap Polres Bondowoso, Dari Pelecehan Seksual hingga Pencurian Brankas Rp150 Juta
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo membeberkan sedikitnya lima perkara
BONDOWOSO, ASPIRASI.CO.ID – Polres Bondowoso kembali membongkar sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso, Selasa (18/8/2026).
Dalam rilis pengungkapan kasus, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo membeberkan sedikitnya lima perkara, mulai dari kekerasan seksual, dugaan tindak pidana pekerja migran, penadahan kendaraan hasil pencurian, hingga pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum.
Pelaku Cabul Rekam Aksinya, Korban Tiga Orang
Kasus pertama yang diungkap yakni dugaan kekerasan seksual, perbuatan cabul dan pornografi dengan tersangka berinisial OA, warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Dalam perkara ini, polisi mengidentifikasi tiga korban, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak di bawah umur.
Seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 2023 di wilayah Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin.
Modus tersangka, menurut Kapolres, yakni mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis arak.
Setelah korban dalam kondisi mabuk, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual. Aksi tersebut bahkan direkam menggunakan perangkat elektronik.
Rekaman itu kemudian diduga digunakan tersangka untuk mengancam korban agar perbuatan serupa dapat dilakukan berulang kali.
“Korban akhirnya memberanikan diri melapor pada 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sudah menjalani proses penyidikan serta penahanan,” ungkap AKBP Aryo.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video dan satu unit iPhone XR warna merah.
Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Sambung Berusia 11 Tahun
Kasus kedua tak kalah memprihatinkan.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial HP, yang diduga melakukan tindak pidana seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di kelas IV hingga akhirnya terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
Kasus ini diketahui setelah istri tersangka mengetahui perbuatan tersebut. Laporan kemudian ditindaklanjuti Polres Bondowoso hingga tersangka diamankan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.
Tiga Calon Pekerja Migran Ditampung, Dijanjikan Berangkat ke Singapura
Polres Bondowoso juga mengungkap dugaan tindak pidana terkait pekerja migran.
Polisi mengamankan tersangka berinisial MM, yang diduga menampung calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Singapura.
Tersangka disebut telah menampung para pekerja migran selama kurang lebih dua bulan dengan janji akan diberangkatkan ke Singapura. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak kunjung terealisasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perkara tersebut.
“Dalam perkara ini ada tiga pekerja migran yang berhasil kami selamatkan. Mereka berasal dari Cilacap, Bandung dan Lampung,” jelas Aryo.
Ketiganya diketahui ditampung di Desa Sukosari, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A53 warna biru serta tiga paspor milik para calon pekerja migran.
Truk Hasil Kejahatan Dijual Murah, Dua Penadah Diamankan
Kasus berikutnya adalah dugaan penadahan kendaraan hasil pencurian. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ST dan AS.
Keduanya diduga berperan sebagai penadah dan menjual kendaraan hasil kejahatan dengan harga di bawah harga pasaran.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi B 2291 C.
Kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Curi Uang Rp5 Juta hingga Bobol Brankas Rp150 Juta.
Pengungkapan terakhir yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosari.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial L dan C. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Pada lokasi pertama, pelaku diduga menyatroni sebuah rumah dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, aksi berikutnya terjadi di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga membobol sebuah brankas yang berisi uang sekitar Rp150 juta, berikut sejumlah dokumen penting seperti BPKB dan surat-surat lainnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kapolres Bondowoso menegaskan, seluruh perkara yang telah diungkap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Bondowoso. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKBP Aryo.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar