Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polri » Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

  • account_circle ***
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 237
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Aspirasi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– Uang tunai Rp87,8 juta
– Pecahan uang Rp300 juta
– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

  • Penulis: ***

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa SMAN 1 Tenggarang Ini Buktikan Mandiri Sejak Dini, Raup Untung dari Bisnis Telur Ayam Kampung!

    Siswa SMAN 1 Tenggarang Ini Buktikan Mandiri Sejak Dini, Raup Untung dari Bisnis Telur Ayam Kampung!

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Tak perlu menunggu dewasa untuk menjadi pengusaha sukses. Semangat itu dibuktikan oleh Muhammad Afif Bintang Aila, pelajar kreatif dan inovatif asal Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, yang kini viral karena usahanya berjualan telur ayam kampung sehat. Bintang, begitu ia akrab disapa, merupakan siswa SMA Negeri 1 Tenggarang Bondowoso yang telah mengembangkan usaha ternak […]

  • Capai 47 Unit, Proyek Huntara Brimob Polda Sumbar di Pauh Terus Dikebut

    Capai 47 Unit, Proyek Huntara Brimob Polda Sumbar di Pauh Terus Dikebut

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Padang, Aspirasi.co.id – Komitmen Polri dalam mendukung pemulihan pascabencana kembali ditunjukkan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Barat. Hingga awal Januari 2026, pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Pauh, Kota Padang, terus berjalan secara intensif. Pada Senin (5/1/2026), personel Sat Brimob Polda Sumbar di bawah komando IPTU Ridesmon kembali melanjutkan pekerjaan pembangunan […]

  • Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (29/9/2025) siang.

    Angin Kencang Terjang Taman Krocok, 14 Rumah Rusak dan Jalan Desa Sempat Tertutup

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Aurel
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id– Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, pada Senin (29/9/2025) siang. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tersebut mengakibatkan 14 rumah warga mengalami rusak ringan serta satu pohon tumbang yang sempat menutup akses jalan penghubung antar desa. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bondowoso, kejadian terjadi […]

  • Bareskrim Bongkar Rekayasa Data Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui

    Bareskrim Bongkar Rekayasa Data Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Lik
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, Aspirasi.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar dugaan praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menyeret satu orang tersangka. Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) dan tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, […]

  • Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Binakal, BPBD Bondowoso Gerak Cepat Evakuasi

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Binakal, BPBD Bondowoso Gerak Cepat Evakuasi

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.24 WIB, menyebabkan dua pohon besar tumbang di Jalan Raya KH. Ahmad Dahlan dan Jalan Raya Desa Sumber Suko. Akibatnya, akses jalan sempat tertutup dan jaringan kabel Telkom serta tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) mengalami kerusakan. […]

  • Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan

    Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle ***
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PASURUAN, Aspirasi.co.id – Aksi nekat seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Pandaan, berakhir di tangan polisi setelah melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.12 WIB. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas jaga. “Pelaku dengan sengaja […]

expand_less