Uang Angsuran Nasabah Diduga Digelapkan, Kapolres Aryo Seret Karyawan KSP ke Meja Hijau
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bondowoso
BONDOWOSO, ASPIRASI.CO.ID – Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada seorang karyawan berujung pengkhianatan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus dugaan penggelapan uang angsuran nasabah dan penggadaian aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp237.041.701.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Pengungkapan perkara itu disampaikan langsung Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso.
AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Bondowoso dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha dari tindak pidana yang merugikan banyak pihak.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.
Polisi menetapkan Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai petugas penagihan angsuran nasabah.
Kasus ini bermula pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat tim audit internal KSP Multi Daya Sentosa Jatim yang dipimpin Saiful Anwar melakukan pemeriksaan di kantor koperasi yang berada di Ruko AB Perumahan Poncogati Regency, Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami.
Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian antara pembayaran angsuran yang diakui sejumlah nasabah dengan catatan administrasi koperasi.
Sejumlah nasabah mengaku telah menyerahkan uang angsuran kepada petugas lapangan, namun dana tersebut tidak pernah tercatat masuk ke kas koperasi.
Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga menerima uang angsuran dari para nasabah, tetapi tidak menyetorkannya kepada perusahaan. Uang tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi tersangka tidak berhenti di situ. Polisi juga menemukan dugaan penggadaian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang merupakan aset inventaris milik KSP Multi Daya Sentosa Jatim.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian hingga Rp237.041.701.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi tanda terima, satu bendel hasil audit internal, serta satu bendel tangkapan layar bukti transfer.
Sementara sepeda motor yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya nasabah koperasi maupun lembaga keuangan, agar selalu memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai prosedur dan meminta bukti pembayaran resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan setiap tanda yang mencurigakan dalam transaksi keuangan.
Pastikan setiap pembayaran disertai bukti yang sah. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sedini mungkin. Kepekaan masyarakat sangat penting untuk mencegah munculnya korban berikutnya,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor inventaris yang diduga telah digadaikan agar dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan sehingga potensi kerugian dapat dicegah sebelum semakin meluas.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar