Tiga Kasus Besar Berhasil Diungkap, Kapolres Bondowoso Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.
BONDOWOSO, ASPIRASI.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal, (6/8/2026).
Tiga perkara menonjol berhasil diungkap, mulai dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam, penganiayaan yang menyebabkan luka berat, hingga penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ujar AKBP Aryo.
Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SH (50), warga Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan S (50), warga Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga mencongkel jendela depan rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah.
Dengan menodongkan pisau, pelaku memaksa korban menyerahkan dua gelang emas, telepon genggam, serta meminta uang tunai. Saat korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Realme Note 70, dus ponsel, serta sebilah pisau sepanjang sekitar 25 sentimeter. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b, dan d KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Kobiyung, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari, pada Minggu, 26 Juli 2026.
Seorang buruh tani berinisial S alias Sunai (53) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka robek serius pada tangan kiri dan leher kanan.
Peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan buah kelapa. Namun, saat hendak pulang terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Dalam kondisi panik, tersangka mengambil sabit dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah korban sebelum melarikan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit sepanjang sekitar 40 sentimeter. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di KSP Multi Daya Sentosa Jatim, Kecamatan Curahdami.
Polisi menetapkan AP (38), seorang karyawan swasta asal Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah tim audit internal menemukan adanya setoran angsuran nasabah yang tidak pernah masuk ke kas koperasi. Dana tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggadaikan satu unit sepeda motor Honda Revo yang merupakan inventaris kantor.
Akibat perbuatannya, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp237.041.701.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan, kwitansi, dokumen hasil audit internal, tangkapan layar bukti transfer, sedangkan sepeda motor inventaris masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau pidana denda hingga Rp500 juta.
AKBP Aryo menambahkan, keberhasilan mengungkap tiga perkara tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani seluruh bentuk tindak pidana, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan yang menimbulkan kerugian ekonomi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bondowoso. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar