92 Pasangan di Bondowoso Ikuti Isbat Nikah Terpadu Gratis, Ribuan Hak Sipil Keluarga Kini Terjamin
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Program kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kementerian Sosial
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Sebanyak 92 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, Kamis (30/07/2026).
Program kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Kementerian Sosial melalui Sentra Madya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang selama ini menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala Dinas Sosial P3AKB Bondowoso, M. Imron, mengatakan kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Lanjut Usia Nasional sekaligus bagian dari bakti sosial pemerintah untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat.
“Pada hari ini sebanyak 92 pasangan mengikuti sidang isbat nikah. Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi sehingga hak-hak anak dan keluarganya menjadi lebih terlindungi,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, banyak pasangan yang sebelumnya menikah secara siri sehingga belum memiliki buku nikah.
Kondisi tersebut berdampak pada berbagai urusan administrasi kependudukan, mulai dari penerbitan akta kelahiran anak hingga perlindungan hukum dalam kehidupan berkeluarga.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso akan terus mendorong program serupa agar semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Bondowoso, Dr. H. Suharyono, menjelaskan seluruh peserta harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum mengikuti sidang isbat.
“Seluruh berkas diperiksa lebih dahulu di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kami memastikan hanya pasangan yang memenuhi syarat rukun dan ketentuan pernikahan yang dapat mengikuti sidang isbat,” katanya.
Ia mengungkapkan pengalaman pada program sebelumnya menunjukkan tidak semua permohonan dapat dikabulkan. Dari sekitar 230 pengajuan, hanya sekitar 175 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat, sementara sisanya diarahkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.
“Tujuan utama program ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi hak anak, mempermudah administrasi kependudukan, hingga memberikan kepastian terkait hak waris di kemudian hari,” tambahnya.
Camat Tlogosari, Riah Hidayat, menyebut Kecamatan Tlogosari menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi dengan cepat.
“Hari ini terdapat 97 pasangan yang mengikuti program, terdiri dari 92 pasangan dari Kecamatan Tlogosari dan 5 pasangan dari Kecamatan Wringin. Semua peserta mengikuti program ini secara gratis, bahkan masing-masing juga menerima bantuan paket sembako,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi agar setiap program pemerintah dapat dimanfaatkan dengan baik.
Di sisi lain, Pekerja Sosial Sentra Madya Kementerian Sosial, Ni Putu Hesti, mengatakan bantuan atensi yang diberikan tidak hanya berupa fasilitasi sidang isbat nikah, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
“Pasangan yang belum memiliki buku nikah berisiko mengalami kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga kebutuhan pendidikan. Karena itu negara hadir untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Sentra Madya memiliki wilayah kerja yang mencakup Bali dan lima kabupaten di Jawa Timur, yakni Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo, Jember, dan Lumajang.
Bondowoso menjadi salah satu daerah prioritas karena masih ditemukan cukup banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.
Melalui program isbat nikah terpadu ini, pemerintah berharap tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan setiap keluarga memperoleh kepastian hukum serta menjamin masa depan anak-anak melalui dokumen kependudukan yang lengkap.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar