Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Polri » Bareskrim Bongkar Rekayasa Data Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui

Bareskrim Bongkar Rekayasa Data Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui

  • account_circle Lik
  • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

Jakarta, Aspirasi.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar dugaan praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menyeret satu orang tersangka.

Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) dan tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas dalam akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat itu CVT masih terikat perkawinan dengan pelapor.

Menurut Nurul, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa pelapor dan total 13 saksi dari instansi kependudukan di Surabaya, Balikpapan, dan Alor, ditambah saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.

Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinan dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga data kependudukan seolah sesuai fakta.

Penggunaan data yang diduga palsu itu dinilai berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, mulai dari tekanan psikis, potensi hilangnya hak keperdataan anak, hambatan karier, hingga pencemaran nama baik.

Dalam penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan pengadilan, termasuk dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Pada pemeriksaan lanjutan Kamis, 12 Februari 2026 malam, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan dilakukan atas dasar objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru serta penilaian bahwa tersangka tidak kooperatif.

Penyidik juga mencatat tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan dan penahanan.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi tersangka yakni meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor pada September 2021 untuk mengubah status perkawinan melalui sistem administrasi kependudukan.

Perubahan data tersebut terlacak dalam sistem dan diperkuat barang bukti yang telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

  • Penulis: Lik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan

    Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JAKARTA, Aspirasi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar doorstop di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB. Kegiatan ini membahas hasil pemeriksaan DNA terkait perkara dugaan tindak pidana manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM. Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Karolabdokkes […]

  • Tanam Satu Pohon, Wariskan Sejuta Oksigen: Peringati HPN dan HUT PWI ke-80

    Tanam Satu Pohon, Wariskan Sejuta Oksigen: Peringati HPN dan HUT PWI ke-80

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle S/A
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-80 di Kabupaten Bondowoso diisi dengan aksi nyata peduli lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon bertajuk “Tanam Satu Pohon, Wariskan Sejuta Oksigen”, yang digelar di Kecamatan Sumber Wringin. Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid melalui Sekretaris Daerah Bondowoso Fathurrazi menyampaikan apresiasi […]

  • Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curas Kabel Sibel, Terbukti Beraksi di 53 Lokasi

    Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curas Kabel Sibel, Terbukti Beraksi di 53 Lokasi

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Ngawi, Aspirasi.co.id – Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul […]

  • Pawai Budaya TK-KB Semarakkan HUT ke-80 RI

    Pawai Budaya TK-KB Semarakkan HUT ke-80 RI di Kecamatan Taman Krocok

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Tim
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa begitu meriah di Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Ratusan anak-anak dari Taman Kanak-kanak (TK) dan Kelompok Bermain (KB) se-Kecamatan Taman Krocok menggelar pawai budaya, Sabtu (16/8/2025). Kegiatan pawai yang mengambil garis finis di kantor Kecamatan Taman Krocok ini berlangsung penuh antusiasme. […]

  • Babinsa Binakal Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis, Siswa MI Nurul Falah dan KB Darul Mu’minin Terima Edukasi Kesehatan

    Babinsa Binakal Kawal Distribusi Makanan Bergizi Gratis, Siswa MI Nurul Falah dan KB Darul Mu’minin Terima Edukasi Kesehatan

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Yayasan Satu Hati Peduli Ummat di wilayah Desa Jeruk Soksok, Kecamatan Binakal, mendapat pengawalan langsung dari Babinsa setempat, Serma Juwiyanto. Pengawalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pendistribusian MBG di MI Nurul Falah Jeruk Soksok berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Selain melakukan pengawalan, […]

  • HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Bondowoso Gelar Baksos Berbagi Kasih untuk Warga Binakal dan Gadingsari

    HUT ke-61 Partai Golkar, DPD Bondowoso Gelar Baksos Berbagi Kasih untuk Warga Binakal dan Gadingsari

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sukri
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Bondowoso, Aspirasi.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Bondowoso menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Berbagi Kasih bagi warga terdampak angin puting beliung di Desa Gadingsari dan Binakal, Kecamatan Binakal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Bondowoso, Adi Krisna, bersama jajaran pengurus. Mereka terjun langsung […]

expand_less