Bareskrim Bongkar Rekayasa Data Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Bui
- account_circle Lik
- calendar_month Ming, 15 Feb 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar

Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO)
Jakarta, Aspirasi.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar dugaan praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menyeret satu orang tersangka.
Perkara ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) dan tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pelapor berinisial AC terkait dugaan pemalsuan identitas dalam akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat itu CVT masih terikat perkawinan dengan pelapor.
Menurut Nurul, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa pelapor dan total 13 saksi dari instansi kependudukan di Surabaya, Balikpapan, dan Alor, ditambah saksi rekan tersangka serta tiga saksi ahli pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi.
Tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinan dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga data kependudukan seolah sesuai fakta.
Penggunaan data yang diduga palsu itu dinilai berpotensi merugikan pelapor dan anak-anaknya, mulai dari tekanan psikis, potensi hilangnya hak keperdataan anak, hambatan karier, hingga pencemaran nama baik.
Dalam penyidikan, polisi menyita puluhan dokumen berdasarkan penetapan pengadilan, termasuk dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pada pemeriksaan lanjutan Kamis, 12 Februari 2026 malam, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan dilakukan atas dasar objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru serta penilaian bahwa tersangka tidak kooperatif.
Penyidik juga mencatat tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan dan penahanan.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi tersangka yakni meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor pada September 2021 untuk mengubah status perkawinan melalui sistem administrasi kependudukan.
Perubahan data tersebut terlacak dalam sistem dan diperkuat barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
- Penulis: Lik


Saat ini belum ada komentar