Polres Ngawi Ringkus Pelaku Curas Kabel Sibel, Terbukti Beraksi di 53 Lokasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 133
- comment 0 komentar

Ngawi, Aspirasi.co.id – Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam menegakkan hukum kembali dibuktikan. Melalui kerja cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel yang meresahkan warga.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi kriminal tersebut berlangsung di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
“Pelaku berinisial A.S. yang telah kami amankan diketahui menjalankan aksinya secara berulang dan tercatat telah beroperasi di 53 titik berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKBP Charles, Selasa (6/1).
Menurut Kapolres, pelaku sempat berpura-pura mencari burung ketika dipergoki saksi di sebuah gubuk sawah. Namun, upaya mengelabui tersebut gagal.
Saat hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi.
“Tindakan kekerasan itulah yang membuat peristiwa ini masuk kategori pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Berbekal kesigapan petugas dan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel hasil curian.
AKBP Charles menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, terlebih yang disertai unsur kekerasan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka A.S. harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar