Bondowoso Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Ahmad Dhafir: Semua Penggunaan Anggaran Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Dhafir, sebelum pembahasan di DPRD dilakukan, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah lebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), (29/6/2026).
Hasil audit tersebut kemudian menjadi dasar penyampaian nota penjelasan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Sebelumnya sudah diaudit oleh BPK, sehingga sekarang masuk pada tahap pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut akan menelusuri seluruh pelaksanaan program dan kegiatan sejak Januari hingga Desember 2025. DPRD akan memastikan setiap program yang telah dianggarkan benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan.
Apabila terdapat kegiatan yang mengalami pergeseran anggaran, maka harus disertai alasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
“Kalau ada program yang digeser ke kegiatan lain saat perubahan APBD, semuanya harus dijelaskan. Apakah akhirnya dilaksanakan atau tidak. Semua itu menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain mengevaluasi realisasi anggaran, DPRD juga akan menghitung besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
Nilai SiLPA tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan dibahas sekitar Agustus hingga September.
Dhafir menambahkan, apabila terdapat tambahan dana transfer dari pemerintah pusat, maka anggaran tersebut juga akan dialokasikan melalui mekanisme Perubahan APBD.
Ia menegaskan, penyusunan rancangan anggaran sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, dan persetujuan sesuai amanat undang-undang.
“Eksekutif yang merencanakan dan menyusun anggaran, kemudian dibahas bersama DPRD. DPRD tidak menyusun APBD, tetapi menjalankan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran benar-benar efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar