Bukan Cuma di Kantor, Polri Larang Anggotanya Ngevape hingga di Luar Kedinasan
- account_circle Tim
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan langkah antisipatif menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
JAKARTA, Aspirasi.co.id – Polri mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan kedinasan, tetapi juga mencakup kehidupan di luar tempat kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, diwajibkan mematuhi larangan tersebut tanpa pengecualian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penerbitan surat edaran itu merupakan langkah antisipatif menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin beragam.
Menurutnya, perangkat vape kini berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penyamaran narkotika, khususnya dalam bentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu dasar pertimbangan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, perang melawan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pencegahan juga harus dimulai dari dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri.
Karena itu, Polri memilih mengambil langkah tegas dengan membatasi potensi penyalahgunaan perangkat vape di kalangan personelnya.
Tak sekadar menjadi aturan di atas kertas, kebijakan tersebut juga disertai konsekuensi. Setiap PNPP yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berintegritas, dan profesional.
Polri ingin memastikan bahwa setiap personel tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menjaga diri dan lingkungan dari ancaman narkotika.
Komitmen tersebut sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkotika harus dimulai dari internal institusi, sejalan dengan semangat never ending war against narcotics.
- Penulis: Tim


Saat ini belum ada komentar