Disdik Bondowoso Tegaskan Sekolah Bebas Pilih Rekanan, Dugaan Intervensi Bawa Nama Kadis Diselidiki
- account_circle Tim
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Kepala Disdik Bondowoso, Taufan Restuanto, mengungkapkan sebanyak 25 sekolah telah mulai berproses
BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bondowoso menegaskan sekolah penerima bantuan revitalisasi memiliki keleluasaan memilih rekanan penyedia material.
Dinas memastikan tidak boleh ada intervensi, apalagi pemaksaan yang mengarahkan sekolah untuk bertransaksi dengan pihak tertentu.
Penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi antara Disdik Bondowoso dan Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama kepala sekolah serta tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Senin (12/10/2026).
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan, rakor tersebut membahas evaluasi sekaligus pematangan pelaksanaan program revitalisasi sekolah melalui mekanisme swakelola.
Kepala Disdik Bondowoso, Taufan Restuanto, mengungkapkan sebanyak 25 sekolah telah mulai berproses, sedangkan 51 sekolah dasar (SD) lainnya tengah mempersiapkan pelaksanaan tahap berikutnya.
Sekolah Punya Hak Memilih, Bukan Diarahkan
Taufan menegaskan, pemilihan penyedia material merupakan kewenangan sekolah bersama tim P2SP. Selama barang yang dibeli memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sekolah diperbolehkan bertransaksi dengan penyedia mana pun.
“Sekolah dan tim itu boleh melakukan transaksi dengan siapa pun, sejauh spesifikasinya sesuai. Dinas Pendidikan tidak boleh mengintervensi untuk menawarkan barang kepada satuan pendidikan,” tegas Taufan.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pelaksanaan revitalisasi harus berjalan sesuai mekanisme swakelola, dengan memberikan ruang bagi sekolah untuk menentukan kebutuhan dan memilih penyedia secara mandiri.
Dugaan Intervensi Bawa Nama Kadis Jadi Sorotan
Di tengah pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan intervensi oleh seorang rekanan bernama Dullah yang disebut-sebut membawa nama Taufan untuk memengaruhi sekolah dalam memilih penyedia material.
Menanggapi persoalan itu, Taufan menyatakan Disdik Bondowoso masih melakukan penyelidikan. Ia menegaskan, tindakan yang mengarah pada pemaksaan dengan mencatut atau mengatasnamakan pihak tertentu tidak dapat dibenarkan.
“Yang tidak boleh itu melakukan pemaksaan dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak-pihak yang disebut.
Kejaksaan Dilibatkan, Pengawasan Diperkuat
Pelibatan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pengawasan, pengamanan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan program revitalisasi yang masuk dalam proyek strategis nasional.
Taufan mengimbau seluruh sekolah penerima bantuan agar menjalankan program secara maksimal, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pemilihan material, hingga pelaksanaan pembangunan, harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Disdik berharap program revitalisasi tidak sekadar menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pembangunan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik intervensi.
Sebab, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Bukan membuka ruang bagi kepentingan pihak tertentu dalam menentukan pilihan sekolah.
- Penulis: Tim


Saat ini belum ada komentar