Polres Bondowoso Gagalkan Peredaran 50,69 Gram Sabu Jaringan Luar Daerah
- account_circle Malik
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Dalam konferensi pers, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Komitmen tegas Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan, (2/8/2026).
Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu jaringan luar daerah dengan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti puluhan gram narkotika yang diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba selama Juni 2026.
Kasus pertama berhasil mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti satu paket sabu seberat 21 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksinya.
Sementara itu, pengungkapan kedua menjadi perhatian karena melibatkan seorang residivis berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, pada 29 Juni 2026.
Dari tangan YK, polisi menyita 50,69 gram sabu, plastik hitam berbalut lakban, tisu, bungkus rokok Apache 16, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres mengungkapkan, YK bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lapas Situbondo atas perkara serupa pada 2010.
“Pelaku ini merupakan jaringan luar Bondowoso yang diduga berasal dari Probolinggo. Yang bersangkutan sudah lama menjadi target penyelidikan kami hingga akhirnya berhasil diamankan sebelum barang haram tersebut beredar di masyarakat,” tegas AKBP Aryo.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang melakukan serangkaian penyelidikan, pemantauan, hingga analisis sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Polisi memastikan sabu tersebut dibawa langsung oleh tersangka dari luar daerah menuju Bondowoso untuk diedarkan. Berkat kesigapan petugas, peredaran berhasil digagalkan sebelum sampai ke tangan para pengguna.
“Harga sabu di Bondowoso berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta per gram. Artinya, puluhan gram yang kami amankan ini berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil diedarkan,” ujar Kapolres.
AKBP Aryo menegaskan, Polres Bondowoso akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Selain narkotika, pihaknya juga secara konsisten menindak penyalahgunaan obat keras berbahaya yang dinilai sama-sama mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkotika di Bondowoso. Barang bukti ini belum sempat beredar sehingga berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap tersangka YK yang merupakan residivis, status tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penuntutan dan persidangan.
Polres Bondowoso menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif, penyelidikan, hingga penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga Kabupaten Bondowoso tetap bersih dari peredaran narkotika.
- Penulis: Malik


Saat ini belum ada komentar