Sopir Bus Ditetapkan Tersangka dalam Laka Beruntun di Simpang Muning Kediri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 28 Jan 2026
- visibility 150
- comment 0 komentar

Petugas Satlantas yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengevakuasi korban
Kota Kediri, Aspirasi.co.id – Peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kini memasuki tahap penyidikan.
Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim resmi menetapkan TH (33), pengemudi Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 OT, sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan bus Harapan Jaya, sebuah mobil Xenia bernopol AG 1925 OT, serta lima sepeda motor yang tengah berhenti di persimpangan.
“Total korban yang terdata di antaranya MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA,” ungkap AKP Tutud saat memberikan keterangan pers di Mako Satlantas, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan bermula ketika bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo.
Sesampainya di lokasi, pengemudi bus mencoba mendahului kendaraan di depannya.
Namun, diduga karena kurang konsentrasi dan kehilangan kendali, bus menghantam sejumlah kendaraan yang sedang berhenti akibat lampu lalu lintas merah.
Tak berhenti di situ, laju bus juga oleng ke kanan hingga menabrak sebuah rumah milik warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.
Petugas Satlantas yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
AKP Tutud menambahkan, tersangka TH dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga delapan juta rupiah.
“Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, namun tetap dalam pengawasan penyidik,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar