Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Curanmor, 6 Pelaku Diamankan Usai Gasak 16 Motor
- account_circle ***
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 185
- comment 0 komentar

Enam pelaku ditangkap setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus pencurian motor di wilayah Pasuruan hingga Sidoarjo.
KOTA PASURUAN, Aspirasi.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Enam pelaku ditangkap setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus pencurian motor di wilayah Pasuruan hingga Sidoarjo.
Mereka yang diamankan yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Polisi menyebut, beberapa di antaranya merupakan residivis yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.
“Para pelaku ini berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Ada yang berperan sebagai eksekutor, penyedia alat, hingga penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, SH., MH., Rabu (3/9/2025).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut kerap menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima unit sepeda motor berbagai merek, enam dokumen kendaraan, kunci T, hingga perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
Salah satu tersangka, SA (38), diketahui memiliki rekam jejak panjang sejak 2003, mulai mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengapresiasi kerja keras timnya yang berhasil membongkar kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan meningkatkan pengamanan kendaraan.
“Kami minta warga selalu gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan angka curanmor dan menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
- Penulis: ***



Saat ini belum ada komentar