Jangan Main Api! Kapolres Aryo Warning Keras: Karhutla Bisa Bikin Pelaku Dipenjara 15 Tahun dan Didenda Rp15 Miliar
- account_circle S/A/lik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

Peringatan keras itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.,
BONDOWOSO, ASPIRASI.CO.ID – Jangan anggap remeh api. Bermula dari bara kecil, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bisa berubah menjadi bencana besar yang menghanguskan kawasan hijau, merusak ekosistem, mencemari udara hingga mengancam keselamatan masyarakat.
Peringatan keras itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi Karhutla saat kondisi lahan dan vegetasi mulai mengering, Selasa (11/8/2026).
Kapolres menegaskan, mencegah Karhutla bukan semata tugas polisi maupun pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan api tidak menjadi awal petaka.
“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, tetapi juga habitat satwa, sumber kehidupan dan masa depan lingkungan kita. Mari jaga Bondowoso tetap hijau, aman dan lestari,” tegas AKBP Aryo.
Bara Kecil, Dampaknya Bisa Besar
Karhutla dapat dipicu faktor alam maupun aktivitas manusia. Kondisi cuaca panas, vegetasi kering dan angin kencang dapat membuat api dengan cepat menjalar dan sulit dikendalikan.
Dampaknya pun tidak main-main. Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, merusak habitat satwa, menurunkan kualitas tanah, memicu erosi serta mencemari udara akibat kepulan asap.
Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka, membersihkan atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan juga harus dihentikan. Percikan kecil yang dianggap sepele bisa berubah menjadi kobaran api ketika bertemu rumput, daun dan ranting kering.
Polres Bondowoso juga meminta warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan untuk tidak lengah.
Jika melihat asap, bara atau titik api, segera laporkan kepada aparat terdekat atau melalui layanan Polisi 110.
Jangan tunggu api membesar.
Laporan cepat bisa menjadi kunci untuk menghentikan kebakaran sebelum meluas.
Bakar Hutan, Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum
Kapolres mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Perbuatan tersebut dapat berujung pada proses pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3), pembakaran hutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Artinya, membakar lahan bukan jalan pintas yang bebas risiko. Satu tindakan ceroboh bisa berujung belasan tahun di balik jeruji dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat pun diminta tidak mengambil risiko dengan menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan.
Lihat Api, Jangan Nekat Jadi Pahlawan
Jika menemukan kebakaran, masyarakat diminta mengutamakan keselamatan.
Jangan memaksakan diri memadamkan api seorang diri apabila kobaran sudah membesar, angin bertiup kencang atau api bergerak cepat.
Segera menjauh dari lokasi berbahaya dan hubungi petugas. Sampaikan informasi sejelas mungkin, mulai dari lokasi titik api, arah pergerakan api, kondisi sekitar hingga akses menuju lokasi.
Informasi yang cepat dan akurat akan membantu petugas bergerak lebih cepat sebelum api berubah menjadi bencana yang lebih besar.
Kapolres Aryo kembali menegaskan bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama
“Hutan yang kita jaga hari ini adalah warisan untuk generasi berikutnya. Jangan biarkan kelalaian sesaat mengubah hijau pepohonan menjadi kepulan asap. Cegah Karhutla sejak dini, lindungi alam dan selamatkan masa depan.
”Pesannya jelas: jangan main api. Sebab ketika api sudah membesar, bukan hanya hutan yang terbakar, tetapi keselamatan, lingkungan dan masa depan ikut dipertaruhkan.
- Penulis: S/A/lik


Saat ini belum ada komentar