Respons Cepat Tangani Perselisihan Warga, Kades Nambangan Samsu Efendi Turun Langsung Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah
- account_circle Tim
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Samsu Efendi hadir langsung di lokasi bersama pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat kondisi tanah yang menjadi objek perselisihan.
BONDOWOSO, Aspirasi.co.id – Menunjukkan respons cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa Nambangan, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Samsu Efendi, turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan batas tanah pekarangan antara Sumarna dan Baidawi.
Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab pemerintah desa dalam merespons persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, (3/11/2026)
Perselisihan batas lahan pekarangan tersebut mendapat perhatian langsung dari kepala desa agar segera ditangani melalui langkah yang tepat dan mengedepankan musyawarah.
Dalam proses penyelesaian, Samsu Efendi hadir langsung di lokasi bersama pihak-pihak yang bersangkutan untuk melihat kondisi tanah yang menjadi objek perselisihan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengukuran ulang batas tanah pekarangan guna memperjelas letak dan batas masing-masing bidang lahan.
Pengukuran ulang tersebut menjadi bagian penting dalam mencari titik terang atas perbedaan pemahaman mengenai batas kepemilikan tanah.
Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, diharapkan persoalan dapat diselesaikan berdasarkan kejelasan batas serta data dan bukti kepemilikan yang dimiliki masing-masing pihak.
Samsu Efendi mengatakan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk hadir dan membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan. Menurutnya, setiap laporan warga perlu mendapatkan perhatian agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
“Sebagai pemerintah desa, kami memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan. Karena itu, kami berupaya merespons setiap laporan warga dengan cepat dan turun langsung ke lapangan agar permasalahan bisa segera ditangani,” ujar Samsu Efendi.
Ia menjelaskan, pengukuran ulang dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai batas tanah pekarangan yang dipersoalkan kedua warga tersebut. Pemerintah desa berupaya agar masing-masing pihak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi batas lahan di lapangan.
“Pengukuran ulang ini kami lakukan untuk memperjelas batas tanah pekarangan yang menjadi persoalan antara kedua warga. Kami ingin semuanya menjadi terang dan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait batas masing-masing lahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Samsu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah.
Baginya, persoalan batas tanah tidak seharusnya menjadi penyebab rusaknya hubungan sosial maupun kerukunan antarwarga.
“Kami mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Jangan sampai persoalan batas tanah justru merusak hubungan baik antarwarga. Harapan kami, kedua belah pihak bisa saling memahami dan menemukan kesepakatan bersama,” ungkapnya.
Menurut Samsu, pelayanan pemerintah desa tidak hanya sebatas urusan administrasi di kantor desa. Kehadiran langsung di tengah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada warga.
“Bagi kami, pelayanan kepada masyarakat bukan hanya sebatas administrasi di kantor desa. Ketika ada persoalan di tengah masyarakat, kami juga harus hadir langsung untuk membantu mencarikan jalan keluar,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik serta saling menghormati hak masing-masing. Kejelasan batas tanah harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Yang paling penting bagi kami adalah menjaga kerukunan dan kondusivitas lingkungan desa. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, berdasarkan kejelasan batas tanah dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak,” tambah Samsu.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Desa Nambangan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan respons cepat, kehadiran langsung, serta mengutamakan musyawarah, diharapkan setiap persoalan warga dapat ditangani secara bijaksana.
Melalui pengukuran ulang tersebut, Pemerintah Desa Nambangan berharap perselisihan batas tanah pekarangan antara Sumarna dan Baidawi dapat menemukan titik terang dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak, sehingga kerukunan dan keharmonisan masyarakat tetap terjaga.
- Penulis: Tim


Saat ini belum ada komentar