Modus Tarik Motor Berujung Pemerasan, 4 Debt Collector Diciduk Polisi
- account_circle Malik
- calendar_month 31 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Kota Pasuruan, Aspirasi.co.id – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Empat orang yang diduga berprofesi sebagai debt collector diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga dengan modus penarikan kendaraan bermotor.
Penindakan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban dihentikan oleh sejumlah pria tak dikenal di Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Para pelaku kemudian mengklaim bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah.
Dengan dalih akan membantu menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut, korban dibawa ke sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Di lokasi itu, korban diduga mendapat tekanan untuk menyerahkan uang sebagai syarat penyelesaian masalah. Bahkan, korban disebut diancam akan dibawa ke kantor polisi apabila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
“Korban merasa terintimidasi dan akhirnya menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai,” ujar AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Tak lama kemudian, uang sebesar Rp3 juta diserahkan melalui sebuah amplop. Namun setelah uang tersedia, para pelaku justru mengulur waktu tanpa memberikan kejelasan terkait penyelesaian yang dijanjikan.
Beruntung, saat kejadian berlangsung, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang tengah berpatroli mencurigai aktivitas tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
Empat terduga pelaku berinisial L, C, Y, dan SH langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
“Saat ini keempat terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dhecky.
Ia menegaskan, Polres Pasuruan Kota tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba memeras, mengintimidasi, atau mencari keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aksi pemerasan maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110.
- Penulis: Malik


Saat ini belum ada komentar