PPP Soroti Salah Anggaran Rp44,7 Miliar, Desak Pemkab Bondowoso Benahi Tata Kelola APBD 2025
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara FPPP, Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd, dalam rapat paripurna DPRD
Bondowoso, Aspirasi.co.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPRD Kabupaten Bondowoso melontarkan kritik tajam terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Meski mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), FPPP menegaskan masih terdapat persoalan serius yang harus segera dibenahi.
Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara FPPP, Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd, dalam rapat paripurna DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
FPPP mengungkap adanya kesalahan penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dengan nilai mencapai Rp44.737.378.740.
Temuan tersebut dinilai sebagai indikasi masih lemahnya sistem pengendalian intern dan kurang optimalnya proses verifikasi dokumen anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Fraksi PPP menemukan kesalahan dalam penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sebesar Rp44,7 miliar.
Hal ini terjadi karena lemahnya sistem pengendalian intern dan kurang cermatnya TAPD dalam melakukan verifikasi RKA maupun DPA Tahun Anggaran 2025,” tegas Siti Masyarafatul Manna.
Selain menyoroti temuan tersebut, FPPP juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk sembilan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.
Menurut FPPP, opini WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk berpuas diri. Opini tersebut harus menjadi pijakan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, FPPP mengapresiasi capaian realisasi pendapatan daerah yang dinilai cukup baik.
Namun, fraksi berlambang Ka’bah itu mengingatkan bahwa struktur fiskal Bondowoso masih bergantung pada transfer pemerintah pusat sehingga diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi PAD, menurut FPPP, harus dilakukan melalui digitalisasi pelayanan, pembaruan basis data pajak dan retribusi, penguatan pengelolaan aset daerah, serta inovasi pengembangan potensi ekonomi lokal tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Dalam sektor belanja daerah, FPPP juga menyoroti realisasi belanja APBD yang baru mencapai sekitar 91,83 persen atau sebesar Rp1,928 triliun. Anggaran yang tidak terserap dinilai sebagai program pembangunan yang tertunda dan manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Karena itu, FPPP mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta memastikan setiap belanja menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
FPPP menegaskan, ukuran keberhasilan APBD bukan hanya tingginya serapan anggaran, melainkan dampak pembangunan terhadap peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penguatan UMKM, ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, hingga penciptaan lapangan kerja.
Mengakhiri pandangan umumnya, FPPP berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berlangsung objektif dan konstruktif demi menghasilkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus berjalan seiring dengan kemanfaatan pembangunan.
Keberhasilan APBD bukan hanya diukur dari tertibnya laporan keuangan, tetapi sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” tutup Siti Masyarafatul Manna.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar